SUMATERA UTARA, Selasa (21/12/2021) suaraindonesianews.com – Seorang wanita muda Sri Rahayu (27) Warga Dusun C, DesaTanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara selaku Penggugat Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah Serdang Bedagai, melalui Kuasa Hukumnya Imam Susanto, S.H, akan melaporkan sosok Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah yang merangkap sebagai Hakim Mediasi di pengadilan tersebut ke Komisi Yudisial.
Hal ini dilakukan berkaitan atas gugatan perceraian yang diajukan Sri Rahayu pada Senin (20/12/2021) di Lembaga Peradilan Agama Sei Rampah Serdang Bedagai.
Menurut penggugat Sri Rahayu kepada Awak Media Selasa (21/12/2021) bahwa, dirinya akan melanjutkan perkara kasus gugatan cerainya lewat Kuasa Hukum ke pihak Komisi Yudisial, terkait pengaduan Staff PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan Agama Sei Rampah, yang tertuang pada tanggal 15 Desember 2021 dengan Agenda Sidang Mediasi sebagai penggugat dengan nomor perkara 1178/Pdt G/PA.
“Ya melalui kuasa hukum saya , maka kita akan melaporkan Sosok Pejabat di Pengadilan Agama Sri Rampah ini ke Komisi Yudisial,” ujar Sri Rahayu.
Dalam Sidang Mediasi, Penggugat Cerai Sri Rahayu memang mengakui ada menandatangani surat di PTSP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah. Sementara Ia sendiri tidak mengetahui persis isi surat pengaduan tersebut karena dirinya tidak dapat baca tulis alias buta huruf.
Dikatakan Sri Rahayu, pada saat posisinya berada di Staff PTSP, saat menandatangani Surat Terkait Biaya Perkara Persiapan Perceraiannya, mengatakan bukan soal Laporan Pengaduan Perkara terhadap Awad.
Sri Rahayu yang didampingi Kuasa Hukum Imam Susanto, SH menjelaskan bahwa, ia membuat pengaduan bukan atas kemauannya melainkan arahan dari Hakim Mediasi.
“Seharusnya Hakim Mediasi hanya memproses pokok perkara sesuai yang tertera dalam gugatan guna mencari solusi penyelesaian sengketa antara penggugat dan tergugat. Kenyataannya Hakim Mediasi telah lari dari jalur tugas pokok serta Ruang Lingkup Hakim Mediasi. Bagaimana mungkin seorang Hakim Mediasi ketika di dalam ruangan mediasi hanya bertanya kepada penggugat siapa yang mengurus perkara, berapa biaya yang dikeluarkan, dan kepada siapa biaya itu diberikan,” terangnya.
Berkenaan Surat Pengaduan Perkara dimaksud, dalam hal ini Penggugat Sri Rahayu merasa di peralat oleh Hakim Mediasi untuk membuat laporan perkara atas nama bapak Awad salah satu staff di PTSP. Sedangkan dirinya sendiri tidak ada menyerahkan uang sebesar Rp. 1. 700.000, (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Awad.
“Ya, saya memang memberikan uang sebesar itu, namun bukan kepada bapak Awad melainkan kepada saudara saya pak Anuar, maka dengan tegas secara pribadi saya beserta kuasa hukum mencabut laporan pengaduan saya tertanggal 15 Desember 2021,” ucap Sri Rahayu.
Menurut keterangan Staff PA Sei Rampah Ananda Muhammad Imam S.H kepada Awak Media, timbulnya Laporan Pengaduan itu karena arahan Hakim Mediasi yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah disaat dilakukan sidang mediasi.
“Pada saat itu Sri Rahayu diarahkan ke saya selaku penerima laporan, Bahkan sebelum ditandatangani oleh Ibu Sri Rahayu terlebih dahulu saya bacakan isinya,” kata Ananda Muhammad Iman.
“Berkaitan soal besarnya biaya, tentu pihak Pendaftar Gugat Cerai berhak mengetahui besaran biaya yang disetorkan ke Pengadilan, kalau ternyata ada sisanya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kilah Staf PA Sri Rampah.
Ketika hendak dikonfirmasi, Hakim Mediasi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan, S.HI, MA tidak berada ditempat alias sengaja menghindar dari incaran awak media terkait timbulnya surat pengaduan laporan penggugat tertanggal 15 Desember 2021 yang dilayangkan oleh Penggugat Sri Rahayu.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir S.H M.H ketika ditemui Awak Media Senin (20/12) secara singkat menyebutkan, besaran biaya perkara diketahui penggugat disaat sidang cerai gugat masuk pada pokok perkara ataupun pada saat perkara sudah diputus. Sementara yang dibayarkan diawal Perkara Gugat Cerai tersebut masih berupa panjar perkara. Dan panjar itu sendiri bisa kurang juga bisa lebih Dalam sidang mediasi belum masuk pada pokok perkara, sehingga terbilang masih sedikit besaran biaya yang dikeluarkan, setelah mediasi baru masuk sidang pokok perkara.
“Ini kok jadi aneh jika ada seorang Wakil Ketua Pengadilan Agama meminta orang lain yang sedang bersidang mediasi melaporkan anak buahnya, itu sama saja melaporkan dirinya sendiri,” jelas Ketua PA Sei Rampah.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












