Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Pengerjaan Proyek DAS Ampal tak Capai Target, Komisi III Minta Pemkot Balikpapan Lakukan Pemutusan Kontrak

Avatar of admin
×

Pengerjaan Proyek DAS Ampal tak Capai Target, Komisi III Minta Pemkot Balikpapan Lakukan Pemutusan Kontrak

Sebarkan artikel ini
IMG 20221227 114811
Foto: Suasana RDP di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin, (26/12) sore.

BALIKPAPAN, Senin (27/12/2022) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan meminta Pemerintah Kota untuk melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap kontraktor pelaksana proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III Alwi Alqadri saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPU, ULP, BPKAD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, konsultan proyek dan pihak kontraktor pelaksana PT Fahreza Duta Perkasa diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan.

Dalam RDP itu, semua anggota Komisi III memberikan ketegasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk memutus kontrak kerja pengerjaan proyek DAS Ampal terhadap pemenang tender PT Fahreza Duta Perkasa.

Ketegasan para wakil rakyat itu bukan tanpa alasan, proyek multiyear senilai 136 miliar yang di biayai APBD Kota Balikpapan itu tidak dapat memenuhi target penyelesaian hingga akhir bulan Desember 2022.

Sejatinya proyek untuk penanganan banjir itu harus diselesaikan sesuai dengan target, yakni 32 persen hingga akhir bulan Desember. Namun kenyataannya, progres pengerjaan proyek tersebut baru selesai 22 persen.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Alqadri menjelaskan, pihaknya meminta Pemkot Balikpapan untuk melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap PT Fahreza lantaran tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai dengan target.

“Anggota Komisi III sepakat dan juga mewakili masing-masing fraksi, semua sepakat meminta Pemkot untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT Fahreza. Mengingat kesempatan sudah dua kali SCM (Show Cause Meeting) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan. SCM 1 dan SCM 2 sudah, tapi tetap tidak bisa berjalan. Kita tidak ada toleransi lagi,” jelas Alwi kepada wartawan usai melaksanakan RDP, Senin, (26/12) sore.

Semestinya, kata Alwi, pengerjaan proyek itu hingga akhir Desember sudah mencapai 32 persen, namun progres pengerjaan hanya 22 persen.

“Efek dari hasil progres pengerjaan itu belum ada dirasakan, sedangkan proyek itu merupakan proyek unggulan dan menjadi prioritas untuk penanganan banjir di Kota Balikpapan. Kita sudah banyak memberikan tekanan kepada mereka (kontraktor) agar proyek itu dilakukan percepatan mulai dari penambahan tenaga kerja dan menambah alat-alat pendukung untuk pengerjaan proyek, tapi ternyata sampai hari ini tidak bisa mencapai target juga,” terangnya.

Alwi menambahkan, terkait dengan persoalan itu, pihaknya dan fraksi di DPRD direncanakan menyusun pembentukan Pansus untuk membahas proyek dan perusahaan pemenang tender tersebut.

“Sesuai dengan usulan fraksi, direncanakan akan membentuk Pansus untuk membahas proyek tersebut. Kenapa perusahaan itu juga bisa menang dalam tender. Soal rekomendasi Pansus ini nanti kita akan serahkan kepada Ketua DPRD, bisa di jalankan atau tidak. Karena ini bukan lagi ranah komisi tapi masing-masing fraksi yang akan mengusulkan kepada Ketua DPRD, apakah bisa di adakan Pansus atau tidak,” tutup Alwi.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Balikpapan Pujiono menyampaikan jika nantinya pemutusan kontrak dilakukan, maka pihak kontraktor harus mengembalikan biaya DP yang sudah diterimanya ke kas daerah sebesar 15 persen atau 17 miliar dari nilai kontrak 136 miliar.

“Kontraktor harus mengembalikan DP yang sudah diterimanya ke kas daerah, kita hanya akan membayar seberapa persen proyek yang sudah dikerjakan oleh kontraktor,” ujarnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam