Permintaan PTPN XII berubah-ubah (plin-plan), awal minta masterplan, lalu minta HGU dirubah HPL baru bisa dikerjakan pelebaran jalannya, sekarang minta surat dari Bupati.
JEMBER, Sabtu (1/9/2018) suaraindonesia-news.com – Proyek percepatan pengembangan Bandara Notohadinegoro Jember untuk menjadi Bandara Embarkasi Haji Antara di wilayah timur Jawa Timur sedikit terkendala. Kendala tersebut berupa kebijakan dari PTPN XII yang terkesan berubah-ubah, terbaru adalah pengerjaan pelebaran jalan sebagai aksesbilitas menuju Bandara dihentikan oleh pihak Kebun Mumbulsari PTPN XII, Rabu (29/8/2018).
Alasan tidak diperbolehkannya pengerjaan pelebaran jalan tersebut dikarenakan belum adanya lampu hijau dari Direksi PTPN XII Surabaya.
“Selama ini yang diurus hanya yang Bandara saja, sementara jalan yang dihambat kemarin di atas HGU (Hak Guna Usaha) PTPN XII, di luar Bandara,” terang Manajer Kebun Mumbulsari, Kishartono, Kamis (30/8/2018).
Supaya diperbolehkan, lanjut Kishartono, Bupati Jember diminta untuk berkirim surat kepada Direksi PTPN XII. “Pelebaran jalan harus juga masuk masterplan, selama ini yang masuk masterplan adalah Bandara saja, belum akses jalan,” lanjut Kishartono.
Kishartono menegaskan bahwa pihaknya mendukung proyek pengembangan Bandara Notohadinegoro ini, namun semua harus dilandaskan pada asas GCG (Good Corporate Governance).
“PTPN XII hanya meminta master plan. Kalau akses jalan itu dimasukkan master plan, insya Allah boleh,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag. Hukum Pemkab. Jember, Ratno C. Sembodo menerangkan bahwa proyek pelebaran jalan menuju Bandara telah dimasukkan dalam masterplan.
“Semua persyaratan telah dipenuhi dalam penandatanganan nota kesepahaman yang diteken oleh Bupati Jember, Dirut Angkasa Pura II dan Dirut PTPN XII pada 6 Juli 2018 lalu di Jakarta, dalam kesepakatan itu juga tertuang kalau pelaksanaan pelebaran jalan bisa dikerjakan terlebih dahulu,” terang Ratno.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, lanjut Ratno, telah disepakati bahwa infrastruktur akan dibangun terlebih dahulu sembari menunggu masterplan selesai disusun.
Alasan tidak dikirimkan surat dari Bupati ke Direksi PTPN XII Surabaya bukan untuk menghambat, namun Bupati menginginkan kejelasan komitmen PTPN XII agar tidak berubah-ubah lagi.
“Bupati mau, namun jaminannya apa dari PTPN XII ? karena dari waktu ke waktu terus berubah-ubah permintaannya. Awal (minta) masterplan, terus minta HGU dirubah dulu menjadi HPL baru bisa dikerjakan pelebaran jalannya, lah sekarang minta surat Bupati,” tegasnya.
Mengacu isi Nota Kesepahaman yang diteken oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR, Dirut Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dan Dirut PTPN XII, Berlino Mahendra Santosa pada 6 Juli 2018 lalu di Jakarta, pada pasal 3 ayat 1 poin 3 dan 4 sudah sangat jelas mengatur peningkatan infrastruktur guna pengembangan Bandara Notohadinegoro.

Ketiga pihak dalam nota kesepahaman tersebut bersepakat menggunakan sistem Join Cooperation (tidak ada transaksi) untuk mempercepat pelaksanaan pengembangan Bandara.
Nota kesepahaman tersebut merupakan stage awal (dasar), kemudian akan dilanjutkan dengan proses redesign baik basic design maupun detail engineering pengembangan, inilah yang akan menjadi basic planning budget nantinya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Angkasa Pura II mengeluarkan capex senilai Rp. 200 milyar untuk perluasan dan perpanjangan lintasan pesawat juga untuk biaya pembangunan terminal dan perluasan taxiway dan appron. Sedangkan PTPN XII akan melepas asset tanah seluas 112 hektar untuk keperluan pengembangan bandara.
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam lawatannya ke Jember pada 2017 lalu, pengerjaan pengembangan Bandara Notohadinegoro menjadi Bandara Embarkasi Haji Antara ditargetkan harus selesai pada 2019 mendatang.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam