Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pengelola Lahan Parkir Srimangunan Syah dan Berijin

Avatar of admin
×

Pengelola Lahan Parkir Srimangunan Syah dan Berijin

Sebarkan artikel ini
IMG 20160323 140133
Pengelolaan lahan parkir Srimangunan tunjukkan surat perjanjian

Reporter : Nor/Luk
Sampang, Suara Indonesia-News.Com– Tak terima pengelolaan lahan parkir Pasar Srimangunan dikatakan bodong oleh anggota DPRD Sampang yang meninjau lokasi lahan parkir beberapa waktu lalu, pihak CV Anita Jaya membeberkan surat perjanjian sementara pengelolaan lahan parkir Srimangunan dengan Nomor Register 974/1A/434.104/2014 yang dimilikinya.

Anita Widyawati selaku Sekertaris CV mengatakan, pengelolaan lahan parkir di pasar Srimangunan menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, sebelumnya pemgelolaan parkir yang di target retribusi Rp 248 juta selama masa kontrak satu tahun setengah.

“Bayangkan, sebelum tender hanya sekitar Rp 72 juta. Sedangkan waktu kami yang mengelola menjadi Rp 248 juta. Dan kami sanggup memenuhi target itu tanpa ada penunggakan. Dengan itu, target PAD pasar jadi terangkat,” terangnya kepada awak media, Rabu (23/3/2016).

Baca Juga :  Dua Kelompok Organisasi Kepemudaan Bentrok, 3 Orang Terluka

Lanjut Anita, pihak CV yang berhak mengelola lahan parkir ketika hendak berakhir masa kontrak yaitu 3 bulan sebelum masa kontrak berakhir, mengajukan perpanjangan, hanya saja pengajuan tersebut Pemkab mengeluarkan Surat perjanjian dengan retribusi mingguan sebesar Rp 3.460.000.

“Kami mengelola sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku, mulai dari ikut tender dan juga pengajuan perpanjangan kontrak. Tapi ketika pada proses pengajuan yang saat ini masih belum selesai, kami diberikan surat perjanjian pengelolaan sementara. Jadi tidak benar jika apa yang kami lakukan dengan mengelola parkir saat ini dikatakan bodong seperti apa yang disampaikan anggota DPRD Sampang usai melakukan sidak ke pasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi, Dugaan Perilaku Perundungan Terjadi Disalah Satu SMPN Tanjung Morawa Deli Serdang

lanjut Anita dalam surat perjanjian yang berlogo kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sampang dijelaskan bahwa hak sementara pengelolaan lahan parkir pasar srimangunan secara sah dikelolanya selama proses pengajuan CV Anita belum selesai dengan syarat tanpa harus di pindah tangankan.