Reporter : Nor/Luk
Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lahan parkir Pasar Srimangunan, yang beberapa waktu lalu mendapat protes warga dengan mengaku sebagai pengelola.
Alhasil, temuan anggota dewan, jika lahan parkir pasar Srimangunan dinyatakan ilegal. Salah seorang anggota komisi II DPRD Sampang, Sohibus Sulton mengatakan, pengelolaan parkir dianggap bodong karena masa kontrak pihak ketiga dengan Pemkab Sampang sudah berakhir.
“Kontrak pengelolaan parkir itu tendernya Tahun 2014 dengan masa kontrak 1 tahun 3 bulan. Nah, sekarangkan sudah habis masa kontraknya,” ujarnya, Senin (21/3/2016).
Menurutnya, semrawutnya pengelolaan parkir pasar Srimangunan buntut dari ketidakseriusan Pemerintah setempat dalam menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipendaloka).
“Makanya pengelola parkir berani menjalankan aktifitasnya dengan alasan sudah izin ke Dishub tapi Dishub mengatakan itu kewenangan Dispendaloka. Pemkab harus selesaikan ini,” ujarnya.
Sebab, sambungnya, apabila parkir ilegal tersebut dibiarkan maka sama saja Pemkab menerima setoran haram dari hasil retribusi parkir yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sampang.
“Setoran ke Dishub tiap minggu Rp. 3.640.000. Apabila diterima oleh Pemkab berarti ini setoran haram,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun suara indonesia-news.com, aktivitas parkir di depan pasar Srimangunan Sampang baru berjalan sejak hari Sabtu lalu. Awalnya, pengelolaan parkir di luar pasar semenjak lokasi parkir ditempati oleh pedagang yang pindah lantaran lapak dan kios mereka terbakar.