Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

oleh -205 views
Kapolres Langsa, AKBP Sunarya Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha SIK, menunjukan Uang palsu

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polisi Resor Langsa menangkap pengedar uang palsu berinisial MR (35) warga Birem Bayeun, Kecamatan Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (16/1).

Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha SIK, Senin (1/2) kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan terhadap MR pengedar uang palsu bermula dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, alhasil polisi mengamankan MR di jalan T. Umar Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet yang berisikan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 26 lembar dengan jumlah keseluruhannya Rp. 1.300.000.

Lanjut Kapolres, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, uang palsu tersebut diperoleh dari EL (DPO) untuk membeli narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan pasal 244 Jo 245 KUHP tentang tindak pidana uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan