Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Asal Malang Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Asal Malang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
fgh 5
Tersangka beserta BB berhasil diamankan polisi

KOTA BATU, Kamis (15/3/2018) suaraindonesia-news.com – Aparat kepolisian Sektor Dau berhasil meringkus seorang pengedar sabu dan pil koplo berinisial N (27) asal kota Malang. Ia ditangkap polisi lantaran mengedarkan dan menjual obat terlarang itu di wilayah kecamatan dau Kabupaten Malang, Jawa timur.

Kompol Endro Sugiat Kapolsek Dau mengatakan N 27 diamankan polisi karena diketahui tersangka mengedarkan sabu-sabu dan Plkoplo di wilayah hukum Polsek Dau.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa dibelakang pemandian sengkaling terjadi transaksi jual beli sabu dan pilkoplo, dari laporan itu petugas dari polsek Dau langsung meluncur, dan informasi itu benar adanya,” kata Endro, Saat ditemui, Kamis (15/3/2018) siang.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Sambut Kunjungan Ketua Yayasan Batik Indonesia di Pasar 17 Agustus

Dan dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dan pil koplo yang dimiliki pelaku.

Baca Juga: 1308 Calon Pemilih di Kota Batu Belum Terekam E-KTP 

“Tidak hanya menangkap pelaku , namun polisi juga melakukan penggeledahan barang bukti bawaan tersangka, dari hasil penggeladahan petugas berhasil menemukan empat bungkus plastic dan satu poket sabu-sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertengkar Dengan Nasabah, Dua Orang Karyawan Koperasi Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Menurutnya, dari hasil penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 4000 butir pil koplo dan satu poket sabu seberat sepertiga gram serta ponsel dari tangan pelaku.

Lanjut dia, pengakuan tersangka bahwa N mendapatkan barang tersebut melalui system ranjau dari orang yang tidak kenal. Pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Kediri.

“Akibat dari perbuatan itu tersangka di jerat dengan Undang-undang kesehatan dengan ancaman 4 tahun hingga 10 tahun penjara” jelasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam