Reporter: Liq
Sumenep, Kamis (19/01/2017) suaraindonesia-news.com – Abiya (37) warg Dusun Jurek laok, Desa Jaruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh satreakoba Polres Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka di Rumah Tersangka Dusun Jurak laok Desa Jaruan Daya Kecamatam Batuputih Kabupaten Sumenep.
“Awalnya penangkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat kalau di rumah tersangka sering dipergunakan untuk pesta sabu,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Kamis (19/1/2017).
Anggota langsung melakukan nyelidikan diwilayah rumah tersangka pada hari kamis 12 Januari 2017 sekira jam 12.30 wib, dan setelah sampai disana anggotanya melakukan penggerebekan namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Setelah di dalam rumah tersangka dan di lakukan pemeriksaan dilantai ruang tamu ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut di atas maka langsung diamankan,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita dari rumah tersangka berupa, 1 (satu) buah kotak tempat biscuit di dalamya berisi sebuah dompet kecil warna coklat dan di dalam dompet terisi 5 (lima ) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor masing-masing ± 0,44 gr, 0,52 gr, 0,42 gr, 0,40 gr dan 0,46 gr ( total berat kotor 2, 24 gr ), 1 (satu) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil,. 2 (dua) buah korek api gas merk Hugo warna putih bening kombinasi biru dan kombinasi warna biru dan Orange , (satu) buah pipet terbuat dari kaca,1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna putih pada satu ujungnya di lancipkan.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan diMapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sedangkan tersangka terjerat pasal 114 ayat ( 1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO, 35 TH 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.
