BALIKPAPAN, Kamis (10/2/2022) suaraindonesia-news.com – Pengasuh Rumah Tahfidz Qur’an di Balikpapan Utara berinisial R (54) ditangkap Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada Kamis (3/2/2022) lalu.
R ditangkap atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap dua anak asuhnya yang masih berumur 11 dan 15 tahun.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.
Tersangka R ditetapkan tersangka pada tanggal 3 Februari 2022 lalu setelah sebelumnya melalui rangkaian pemeriksaan. Saat ini pengasuh lembaga pendidikan itu sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Kaltim.
“Yang bersangkutan sudah ditahan, korbannya ada dua santriwati,” kata Yusuf, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan, terkait dengan kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk istrinya.
Pihaknya juga membuka pintu jika terdapat korban lain yang ingin melapor terkait dengan korban asusila.
“Jika masih ada yang pernah jadi korban dari tersangka selain dua orang yang sudah melapor, silahkan melapor,” ucapnya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak asuhnya itu sudah berulang kali dan berlangsung selama satu tahun lebih, tepatnya mulai dari bulan Juli 2020 hingga Desember 2021.
“Kondisi dari korban sendiri secara jasmani terlihat sehat, secara mental juga sehat,” terang Yusuf.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 76e junto 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












