SAMPANG, Rabu (11/2) suaraindonesia-news.com – Langkah pembenahan dunia pendidikan, yang dilakukan Nor Alam selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang, yang akan menutup lembaga sekolah dasar (SD), karena siswanya sedikit atau Diregrouping, mendapat dukungan penuh dari Pengamat Pendidikan Sampang, Drs Achmad Mawardi, M.Si.
Mantan Kabid Pembinaan SD Disdik dan Ketua Dewan Pendidikan Sampang ini menuturkan, langkah Kadisdik Sampang, Nor Alam yang melakukan pembenahan dan akan menutup SDN Batuporo Timur 1 Kecamatan Kedungdung, sangat bagus. Karena langkah ini, sebagai salah satu bukti dari program pembenahannya di dunia pendidikan Sampang.
“Saat ini sudah menarik semua guru ASN dari SDN Batuporo Timur 1 tersebut. Ini bukti nyata dari Kadisdik untuk membenahi pendidikan di Sampang, agar kedepan lebih baik,” jelasnya.
“Juga saat melakukan kegiatan Diseminasi Program Disdik dan Verval Dapodik Tahun 2026, kesetiap Korbidcam di 14 kecamatan dengan mengundang seluruh Kepsek dan Operator sekolah, ia menyerukan bahwa data siswa selalu update dan dilaporkan baik melalui Dapodik dan Dinas Pendidikan Sampang,” imbuhnya.
Achmad Mawardi atau yang akrab disapa Wawang juga mendukung langkah Kadisdik Sampang, dalam membenahi pendidikan dengan melakukan Regrouping. Karena Regrouping dan penutupan sekolah ada dasar hukumnya.
“Yaitu Perbub Kab. Sampang Nomor 43 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian ijin pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah Kabupaten Sampang, yang didalam pasal pasalnya menginginkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas,” ungkapnya.
Dikatakannya, Regrouping atau penggabungan bisa dilaksanakan dengan ketentuan, penyelenggara satuan pendidikan tidak mampu menyelengarakan pembelajaran, jumlah peserta didik tidak memenuhi persyaratan, satuan pendidikan yang digabung harus sesuai jenjang dan jenisnya, dan jarak satuan pendidikan yang digabung saling berdekatan dalam satu wilayah.
“Tujuan regrouping untuk efisiensi dan efektifitas. Efisiensi dalam anggaran baik berupa BOS, gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta anggaran perbaikan dan pembangunan sarana prasarana sekolah. Tentunya, penggabungan ini mengakibatkan mutasi guru dan muridnya ke sekolah terdekat. Sementara kepala sekolah di tempatkan pada sekolah yang masih banyak dipimpin oleh kepala sekolah pelaksana tugas (PLt),” urainya.
“Regrouping dan penutupan sebuah lembaga pendidikan, akan juga mengatasi sekolah yang jumlah siswanya tidak memenuhi syarat atau ada persaingan dengan sekolah sejenis yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Masih menurut Wawang, ketika regrouping dilakukan maka aset berupa tanah dan bangunan serta sarana pendidikan lainnya, tidak akan bisa di ambil oleh masyarakat karena menjadi aset Negara (Pemerintah Daerah).
Terakhir Wawang memaparkan, untuk menghindari regrouping atau penutupan sekolah, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat perlu peningkatan kinerja dari semua pemangku pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan (melalui peran monitoring dari pengawas sekolah), laporan yang komprehensif dari kepala sekolah melalui laporan Dapodiknya, peningkatan peran Komite Sekolah, serta peran Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, yang menjadi mitra Dinas Pendidikan.












