Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2

×

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2

Sebarkan artikel ini
IMG 20230128 115839
Foto: Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (27/01/2023) (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Sabtu (28/01/2023) suaraindonesia-news.com – Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No.62 di Desa Penara Kebon Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hal ini disampaikan Mahdian Tri Wahyudi kepada awak media, Sabtu (28/01/2023).

Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam orasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dilakukan pada Jumat, (27/01/2023) kemarin, massa SPP PTPN 2 menilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang saling bertentangan dimana dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp , sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN II. Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN II telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh Rokani dan kawan kawan (dkk).

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN II juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat saudara M sebagai tersangka.

Ia menambahkan, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi, dan ternyata upaya hukum PTPN II dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian Negara.

“Apabila PN Lubuk Pakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto) karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Merawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP IX sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman Karet eks PTP II,” kata Mahdian Tri Wahyudi.

Penegasan itu juga diungkapkan Datuk OK Nazar, salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis yang dimintai tanggapannya. Ia menyebutkan kebun tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai. Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan eks PTP IX.

Baca Juga :  Tambak Udang Dituding Cemari Lingkungan, Masyarakat Peduli Lingkungan Demo Kantor Bupati

Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar paham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis sampai Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.

Datuk OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX.

“Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orangtua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya,” jelas Datuk OK Nazar.

Perwakilan SPP PTPN II diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jajarannya di ruang Command Center PN Lubuk Pakam. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda eksekusi karena masih ada upaya hukum baik perdata dan pidana yang dilakukan oleh PTPN II dan mempertanyakan PN Lubuk Pakam tidak memberikan surat SKTPPTSL milik Rokani dkk yang dipergunakan di PN Lubuk Pakam kepada penyidik Polda Sumatera Utara sehingga diduga PN Lubuk Pakam tidak mendukung perlawanan kepada mafia tanah dan mafia peradilan.

Baca Juga :  Perwakilan KKP, Ir Rina Hadirini Tiba Di Aceh Membahas Peledakan Kapal

Selanjutnya perwakilan SPP PTPN II menyampaikan, bahwa eksekusi oleh PN Lubuk Pakam bukan untuk kepentingan para Penggugat, masyarakat petani/penggarap akan tetapi ini untuk kepentingan mafia tanah, karena dapat dibuktikan bahwa para penggugat telah mengalihkan lahan HGU No 62/Penara kepada saudara AS yang diduga sebagai donatur yang membiayai perkara gugatan Rokani dkk.

Atas desakan perwakilan SPP PTPN II, Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan jajarannya menyampaikan bahwa rencana eksekusi akan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.

Dikawal 24 JAM

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU No.62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” tegas Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam