BALIKPAPAN, Selasa (28/7) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, melayangkan kritik keras terhadap kinerja jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan.
Kritik ini berkaitan dengan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.
Taufik secara blak-blakan menyebut upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, khususnya Satpol PP, telah gagal total. Indikator utamanya terlihat dari masih maraknya lapak PKL yang menguasai fasilitas umum hingga saat ini.
“Saya sebagai anggota legislatif melihat penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, dalam hal ini melalui Satpol PP, saya anggap gagal. Kalau penertiban itu berhasil, berarti sudah tidak ada lagi lapak PKL yang menggunakan fasum di Pasar Pandansari sampai saat ini. Buktinya, aktivitas itu masih berjalan,” ujar Taufik, di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa, (28/7).
Ia membeberkan bahwa DPRD Balikpapan sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan Satpol PP khusus untuk menyukseskan program penertiban Pasar Pandansari. Namun, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang dinilai hanya hangat-hangat kuku.
“Minta anggaran pun untuk melakukan penertiban Pasar Pandansari itu sudah kita setujui. Namun setelah turun ke lapangan, penertiban yang ada hanya bertahan dua sampai tiga hari saja, selebihnya sudah tidak lagi. Terus anggarannya buat apa, ke mana? Uang rakyat itu kembali ke mana?” cetus Taufik.
Ia menambahkan, bahwa regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebenarnya sudah sangat lengkap dan jelas.
Taufik menegaskan, bahwa masalah utamanya murni terletak pada komitmen pelaksanaan oleh para OPD yang terkait sebagai penegakan Perda maupun teknis.
Komisi II DPRD Balikpapan juga mengkritisi kebijakan terbaru Pemkot Balikpapan yang menerapkan jam operasional bagi PKL di fasum pada pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA.
Menurut Taufik, aturan pembatasan jam tersebut sebenarnya tidak perlu diberlakukan jika pemerintah jeli melihat akar masalahnya.
“Akar masalah penolakan pedagang untuk pindah ke dalam pasar adalah karena sepinya pembeli di lantai atas. Sehingga pedagang enggan menempati lapak resmi di lantai 2 dan 3,” ungkapnya.
Taufik menilai, instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan sejauh ini miskin inovasi dan terjebak dalam retorika tanpa aksi nyata yang solutif.
“Menurut saya, Dinas Perdagangan terlalu banyak teori, tapi secara praktik tidak ada. Begitu pula dengan Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan di luar pasar, juga hanya banyak teori, praktiknya tidak ada. Satpol PP juga sama, hanya gaya-gayaan saja, namun faktanya tidak ada keberhasilan dalam menegakkan perda di Pasar Pandansari,” sentil Taufik.
Sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan anggaran, DPRD meminta Wali Kota Balikpapan selaku kepala daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap bawahannya.
Keberhasilan penataan ikon pasar Balikpapan Barat ini dinilai sangat bergantung pada ketegasan pemimpin daerah dalam mengomandoi OPD terkait.
“Semua itu tergantung bagaimana sikap Wali Kota Balikpapan sebagai pemimpin daerah. Seharusnya beliau lebih menekankan dan memberikan ketegasan kepada bawahannya, yaitu OPD-OPD terkait ini,” pungkas Taufik.












