Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Seharus nya Sertifikat Prona yang di wacanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN)yang ada di Kabupaten Kota , diberikan kepada masyarakat secara cuma cuma. Namun tidak demikian yang dirasakan oleh Masyarakat di Desa Paya Palas, Putipayung, Alue Udep, Tampak, Alue Genting, Seumanah jaya, di Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, karena setiap warga yang mengajukan sertifikat prona di kenakan Biayanya sebesar Rp .500.000 sampai dengan Rp.700.000 persurat.
Demikian sumber yang diterima awak media ini, selasa malam,(7/7) sebut, Zulkifli selaku Ketua Umum LSM , Lembaga pemantau Pembangunan Indonesi (LP2I) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aceh Timur di dampingi Muhadis Radafi selaku sekjen LP2I di kediamannya.
Zulkifli melanjutkan, dugaan adanya pungli dalam penerbitan sertifikat Prona di Kecamatan Ranto Peureulak terkuak dengan adanya pengakuan beberapa orang masyarakat dari enam desa tersebut, warga yang mengatakan bahwa dalam pengurusan sertipikat Prona pada perangkat Desa membebankan biaya kepada masyarakat.
Lantas ketika LP2I menerima jawaban dari Saluddin selaku pengurus penerbitan prona dari Desa paya palas Sepekan yang lalu membenarkan adanya pemungutan uang tersebut.
“Memang ada pemungutan uang untuk pengurusan sertifikat Prona tersebut, Dana nya di gunakan untuk biaya di lapangan, karena yang bekerja bukan saya sendiri, melainkan dari Geuchik sampai Kepala dusun di libatkan dan dana nya kita bagi rata , ujar Saluddin .
Kemudian LP2I pada hari senin (26/6) menemui Syahrizal selaku Kepala BPN Aceh Timur , dan dirinya membatah adanya pungutan uanga dalam pengurusan setifikat prona tersebut.
“Dari pihak BPN tidak pernah menyarankan untuk memungut biaya sepeserpun dalam pembuatan sertifikat prona tersebut.
Bahkan kami telah memberikan surat edaran kepada seluruh Geuchik di Kabupaten Aceh Timur , bahwa dalam pengurusan sertifikat Prona tidak ada pemungutan biaya oleh pemerintah, dengan harapan penerbitan prona tidak ada tebang pilih, guna pemberdayaan dan pemerataan pada masyarakat, dan hanya dibebankan tiga buah MATRAI untuk satu sertifikat dan surat dasar.
Selanjutnya kata Zulkifli, bahwa LP2I mendesak aparat penegak hukum dan Bupati Aceh Timur dapat mengklarifikasi prihal ini, dan siapa saja yang terlibat dalam pemungutan dana untuk penerbitan sertifikat Prona dapat di proses secara hukum yang berlaku di dalam negara kesatuan republik indonesia, karena tidak menutup kemungkinan ada oknup BPN yang terlibat di dalam nya.
Dan LP2I akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena LP2I menilai pemungutan biaya ini telah merugikan masyarat Se Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur.” ungkap Zulkifli dalam komentarnya.(Rusdi Hanafiah).