Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Penerbitan dokumen pencatatan akte kelahiran tahun ini tidak sama seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, penerbitan akte kelahiran cukup langsung melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), tapi beda dengan tahun ini, dimana penerbitan akte kelahiran harus melalui dinas kesehatan terlebih dahulu.
Untuk itu, terkait perubahan aturan tersebut, Disdukcapil mengadakan pertemuan bersama dalam rangka menjalin kerjasama dengan dinkes sumenep, dalam proses penerbitan akte kelahiran.
“Acara ini merupakan tindak lanjut kerjasama disdukcapil tentang cakupan kepemilikan dokumen pencatatan dan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama ditingkat propensi,” Kata Miftahol Arifin yang ditemui se usai acara pertemuan dengan dinas kesehatan sumenep.
Miftah menambahkan, Kami hanya melanjutkan pusat untuk bagaimana cakupan akte kelahiran itu akan lebih bagus dan lebih luas kemudian kualitas pelayanannya lebih bagus, karna mengacu kepada visi dan misi bahwa pada tahun 2015, semua anak indonesia harus memiliki akte kelahiran,”jelasnya.
Ia juga menambahkan, persyaratan tetap karna mengacuh kepada perfet 2005, 2008, yang disitu dalam pasalnya sudah diatur permohonan pencatatan akte kelahiran itu harus ada surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter, kemudian arus ada foto copy kk (kartu keluarga), foto copy ktp suami istri, foto copy surat nikah kedua orang tua.imbuhnya.
“Yang penting karna ini adalah ligalisasi pejabat ditingkat desa, maka menjadi wajib tentang pengisian dan penandatanganan tentang surat kelahiran oleh kepala desa, kalau yang membuat akte, tetap dinas pencatatan sipil tapi permohonannya nanti bersama dengan masyarakat secara kebetulan kelahirannya ditolong oleh dokter atau bidan desa,”bebernya.
Dijelaskan, acara yang yang pihaknya lakukan dengan dinkes hanyalah teknik tetapi secara detil nanti secara bersama-sama bertemu dengan temen-temen IBI (ikatan bidan indonesia) dan belum disepakati oleh dinas kesehatan.Aku Miftahol Arifin.
Sementara Kusmawati Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesma) Dinkes, menambahkan pertemuan tadi hanyalah bincang-bincang untuk kerjasama dibidang pencatatan akte kelahiran.
“Nantinya para ibu yang melahirkan kebidan atau ke dokter, itu yang mengajukan permohonan akte kelahiran ke dinas pencatatan sipil itu bidannya atau dokternya,”Jelasnya.(Liq).
