SUMENEP, Kamis (09/06/2022) suaraindonesia-news.com – Penemuan mayat gegerkan warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Rabu, 08 Juni 2022.
Mayat yang sudah tersisa tulang tersebut sulit dikenali. Namun hasil identifikasi, mayat tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan.
“Sesosok mayat itu dalam kondisi sudah berwujud tengkorak,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Kamis, 09 Juni 2022.
Widiarti menjelaskan, mayat tersebut awalnya ditemukan oleh seorang bernama Mukawi saat hendak mencari musang dan ular di area hutan jati di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak lama setelah memasuki area hutan jati tersebut, Mukawi kemudian menemukan sesosok mayat tinggal tulang yang tidak bisa dikenalinya.
Lalu, Mukawi menghubungi Polsek Lenteng dan salah satu warga setempat bernama Ahmad Syafi’i yang belakangan diketahui kehilangan ibunya yang berusia 70 tahun bernama Pujati.
Petugas kepolisian dari Polsek Lenteng tiba di lokasi. Termasuk Ahmad Syafi’i yang dihubungi Mukawi ada di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama setelah polisi tiba.
Setelah diidentifikasi, mayat yang sudah menjadi tengkorak itu diduga kuat adalah Pujati (70) warga Dusun Kombung Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Pujati, dinyatakan hilang sejak Jumat, 29 April 2022 lalu dan disampaikan sesuai dengan laporan orang hilang ke Polsek Lenteng pada tanggal 02 Mei 2022.
“Jadi itu benar, Ibu Ahmad Syafi’i bernama Pujati yang hilang 41 hari lalu,” Beber Widiarti menjelaskan.
Ciri-ciri yang dikenali oleh keluarganya, berupa gelang tangan kiri warna silver, tongkat dari kayu randu yang sering dipakai setiap hari dan bentuk tempurung kepala.
Keluarga korban, lanjut Widiarti, menyatakan tidak berkenan dilakukan otopsi dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum dengan dibubuhkan surat pernyataan bermaterai.
“Jenazah sudah diserahkan pada keluarga duka, dan langsung akan dikebumikan,” tukasnya.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Romla