Reporter: Nazli Md
Abdya, Senin (16/1/2017) suaraindonesia-news.com – Sejumlah titik Lokasi Pemasangan Umbul-umbul, Baliho dan Spanduk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Periode 2017-2022 tahun 2017. Oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Terkesan Asal-Asalan.
Pasalnya, dari hasil pantauan suaraindonesia-news.com, di sejumlah titik, Spanduk paslon banyak terpasang dipagar-pagar kosong, seperti di lapangan persada, lapangan Volly, dan yang lebih Tragis lagi, ada yang terpasang di pohon pinang kebun warga tampa menggunakan Broti atau ring, hanya diikat dengan tali dan bambu.
Selain itu, pemasangan Bliho, ada yang ditempatkan ditanah kosong kecamatan Susoh, yang ditumbuhi Rumput ilalang, dan ada yang terpasang di atas tanah saluran air persawahan seperti dijalan Iskandar muda Keudai Paya, Blangpidie hingga menutupi pandangan ruko penjualan obat-obatan dan seterusnya.
Sementara itu Ketua KIP Abdya, Elfiza saat di konfirmasi Suaraindonesia-news.com, mengatakan, Mekanisme pemasangan sepanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya yang jadi wewenang KIP Abdya itu, telah pihaknya mengaku telah memerintahkan kepada PPK dan PPS yang memasangnya.
“Kip Abdya hanya memfasilitasi sampai terbitnya percetakan saja dan selanjutnya menjadi tugas dari PPK dan PPS yang memasangnya,”terang Elfiza.
Lanjutnya, mengenai penempatan APK di pagar-pagar dan pohon pinang milik warga itu, sebelum ditempatkan, pihak PPK dan PPS telah melakukan koordinasi dengan pemilik tempat, jadi, tidak terpasang begitu saja tanpa persetujuan. Ujarnya.
“APK yang terpasang oleh pihak PPK dan PPS itu berdasarkan tempat yang strategis mudah dilihat dan mudah terpantau, dan tidak dibolehkan ditempat-tempat umum,” kata Elfiza.











