Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Penebangan Pohon di Sepanjang Jalan Sumenep Pamekasan Diduga Ilegal

Avatar of admin
×

Penebangan Pohon di Sepanjang Jalan Sumenep Pamekasan Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20170421 200909

Reporter: Jar

SUMENEP, Jumat (21/4/2017) suaraindonesia-news.com – Sejumlah pohon besar di jalan utama Sumenep-Pamekasan, tepatnya di sepanjang jalan Kecamatan Saronggi ditebang secara massal.

Informasi yang berkembang, penebangan pohon tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah. Bahkan, hasil penebangannya dikabarkan diangkut keluar daerah Sumenep dengan menggunakan truk.

“Terjadi penebangan pohon jati, kemungkinan besar tanpa ada izin resmi dari Pemerintah disepanjang Jalan Saronggi kurang lebih sebanyak 40 pohon,” kata Aliatin, Jumat (21/4).

Menurutnya, penebangan pohon secara liar tersebut tidak hanya dilakukan di siang hari.

Baca Juga :  Memaknahi Hari Pahlawan, Kapolres Batu Minta TNI, Polri dan Rakyat Jangan Mudah Dipecah Belah

“Tidak hanya di siang hari mas, tadi malam pun sekitar pukul 20.00 Wib terjadi penebangan kembali. Pokoknya kayu-kayu besar disepanjang jalan itu dibabat habis oleh oknum,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M. Syahrial menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tidak ada surat rekondasi yang masuk ke kami,” kata dia.

Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan pengendara, sepenti sudah rapuh maupun termakan usia. termasuk pula jika ada proyek pelebaran jalan.

Baca Juga :  Meski Sedang Cuti, Achmad Fauzi Tetap Prioritaskan Perkembangan UMKM Sumenep

“Selama ini kan belum ada kegiatan apa-apa, sementara kondisi pepohonannya masih bagus,” sambungnya.

Syahrial menegaskan, jangankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon saja di sepanjang jalan harus dilakukan oleh petugas resmi.

“Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinas terkait, apalagi sampai main tebang. Tidak boleh masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut milik pemerintah,” pungkasnya.

Respon (1)

Komentar ditutup.