Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Penyegelan sekolah kerap kali terjadi di berbagai tempat, kali ini lagi-lagi terjadi di SMK PGRI 3 Kota Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh H. Mardjono yang juga pendiri SMP PGRI 3.
Kejadian tersebut berawal dari sengketa lahan antara Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PGRI dengan eks Kepala SMK PGRI 3 Mardjono, terkait kepemilikan lahan SMK PGRI 3 di Kedunghalang, Rabu (12/8/2015).
- Mardjono yang juga pendiri SMP PGRI 3 mengembok (menyegel, red) gerbang utama sekolah yang mengakibatkan 1.200 siswa tertahan diluar.
Pantauan suaraindonesia-news dilokasi, pengembokan dilakukan sejak pukul 06:30 wib, Ribuan siswa/siswi terlantar. Banyaknya siswa/siswi yang tidak bisa masuk menyebabkan kemacetan di jalan Kedunghalang.
Namun, kejadian itu tak berlangsung lama. Kapolsek Bogor Utara Kompol Indraningtyas, akhirnya membuka salah satu pintu yang tidak menjadi lahan sengketa
Sementara Ketua DPC BMI Kota Bogor / Ketua SekBer Jokowi Bogor yang juga salah satu orang tua murid di SMK PGRI 3 Kota Bogor Chepy Abdul Rakip Kiat mengatakan kepada suaraindonesia-news ia sebagai perwakilan orang tua murid SMK PGRI 3 Kota Bogor mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kadis Pendidikan Kota Bogor H. Edgar Suratman terkait permasalahan hukum yg menimpa SMK PGRI 3 Kota Bogor dengan H.Marjono yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bangunan sekolah SMK PGRI 3 Kota Bogor.
Dalam hal ini yang di lakukan Kadis Pendidikan Kota Bogor H. Edgar Suratman, SE, MM, yang mana pada hari ini rabu kemarin (12/8/2015) ketika penyegelan sekolah oleh H.Marjono yang sangat mengganggu aktifitas belajar siswa/siswi SMK PGRI 3 kota Bogor Berakhir dengan pembukaan gembok pintu gerbang yang membuat sorak dari para murid yang membuat mata para orang tua murid meneteskan air mata.
Ditambahkan Chepy, terkait keluhan orang tua murid SMK PGRI 3 Kota Bogor tentang adanya Ketua Komite Sekolah, yang merangkap jabatan yakni sebagai pengawas dari dinas pendidikan dan ketua komite di SMK PGRI 3.
“Kami mewakili orang tua murid sangat menyayangkan seorang pengawas dari dinas pendidikan menjabat rangkap sebagai ketua komite, ada apa dibalik ini,” tuturnya.
Selain itu kata Chepy ketika terjadinya penyegelan SMK PGRI 3 kota Bogor tidak bisa menjelaskan permasalahan pada orang tua murid apa yang terjadi pada SMK PGRI 3 Kota Bogor.
“Kami mencurigai Ketua Komite Sekolah SMK PGRI 3 Kota Bogor ada permainan dalam permasalahan hukum H.Mardjono dengan yayasan YPLP PGRI.
Kami sebagai orang tua murid meminta kepada Kepala Sekolah SMK PGRI 3 Kota Bogor agar mengadakan pemilihan ulang untuk ketua komite sekolah yang dapat di wakili oleh orang tua murid SMK PGRI 3 Kota Bogor dan bukan orang tua yang tidak mempunyai anak yang sekolah di tempat tersebut, ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor H. Edgar Suratman, SE, MM ketika dikonfirmasi terkait ketua komite SMK PGRI 3 diruangan kerjanya mengatakan mendukung apa yang dikatakan Chepy.
“saya setuju apa yang dikatakan pak Chepy, apalagi pak Chepy adalah mewakili orang tua murid dan mempunyai anak yang sekolah di SMK PGRI 3”, katanya.
Ia menambahkan, hanya saja dinas Pendidikan tidak punya hak untuk mengintervensi sekolah maupun orang tua, dinas pendidikan hanya memfasilitasi apa yang terbaik buat pendidikan pungkasnya. (Iran G Hasibuan).
