Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online, Akibat Covid-19

oleh -1,450 views
Form daftar nikah online.

LUMAJANG, Rabu (1/4/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah pusat telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Kepala Kemenag Kabupaten Lumajang, H. M. Fachrur Rozi, kepada sejumlah media mengatakan kalau layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

“Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH,” katanya kepada sejumlah media.

Sedangkan untuk Cating yang sekarang atau selama WFH akan mendaftarkan diri, kata Fachrur Rozi, masyarakat diminta untuk mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Untuk saat ini, dikatakan
Fachrur Rozi, kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar sebelum WFH saja.

“Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” ungkap mantan Kepala Kemenag Kabupaten Jember ini.

Seperti disampaikan Kemenag Pusat, seiring dengan upaya pemerintah dapam mencegah penyebaran wabah Corona Virus Desease 19 (Covid-19), Fachrur Rozi mengimbau kepada para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” paparnya lagi.

Sementara itu, menurut Kasi Binmas Kemenag Kabupaten Lumajang, H. M. Mudhofar, menyampaikan kepada media ini, bahwa ada tahapan yang harus dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online.

“Pertama buka akses online simkah.kemenag.go.id, kedua klik daftar nikah, ketiga pilih nikah di mana, kemudian ketik nama Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, beserta tanggal dan jam,” bebernya.

Selain itu, kata Mudhofar, cara selanjutnya adalah memasukan data calon suami dan calon istri, checklis dokumen, masukan No HP, upload foto, cetak bukti pendaftaran.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan