Pendaftar Tenaga Ad Hoc Pemilu Bisa Berusia 17 Tahun

oleh -233 views

SAMPANG Rabu (11/10/2017) suaraindonesia-news.com – Pendaftar tenaga Ad Hoc Pemilu memberi kesempatan pada generasi muda yang masih berumur 17 tahun. Sebab, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, menyampaikan bahwa bagi warga yang berusia 17 tahun, bisa menjadi tenaga ad hoc untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 mendatang.

Keterangan itu disampaikan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Sampang, Miftahur Rozaq menjelaskan, pada tahun sebelumnya perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) minimal berusia 25 tahun. Namun, pada tahun ini berbeda.

Hal itu berdasarkan peraturan KPU nomor 12 tahun 2017, usia minimal untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yakni 17 tahun. “Yang membuat regulasi itu adalah pemerintah dengan legislatif, KPU hanya melaksanakan saja,” ucapnya, Rabu (11/10/2017).

Selain itu, Rozaq menegaskan bagi calon pendaftar yang sudah pernah menjabat 2 periode pada tingkatan yang sama tidak diperkenankan mendaftar lagi.

“Yang jelas jika sudah pernah menjadi tenaga ad hoc 2 kali periode dilarang mendaftar,” tegasnya.

Sekedar diketahui, tahapan pembentukan anggota PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017, sedangkan proses perekrutan KPPS akan dilaksanakan pada Mei 2018 mendatang. (Nor/luk)

Tinggalkan Balasan