Pencuri Truk, Diancam Hukuman Mati

oleh -747 views
Kapolres Lumajang didampingi KaTim Cobra, saat rilis di Mapolres Lumajang

LUMAJANG, Sabtu (23/11/2019) suaraindonesia-news.com – Karena berhasil mencuri truk, terancam hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini yang diterima oleh pelaku kejahatan pencurian truk milik korban yang bernama Mokhamad Zainudin (32), warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena dia tewas dibunuh 8 orang perampok.

Peristiwa ini, kata Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, terjadi sekitar 2 hari yang lalu, tepatnya di jalan tambang pasir Dusun Ringinputih, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Tim Cobra Polres Lumajang langsung bergerak, setelah mendapat laporan bahwa adanya temuan mayat di Dusun Sumberjeting, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,” kata Kapolres Lumajang saat rilis.

Tim Cobra Polres Lumajang, diungkapkan AKBP Arsal, mendapat informasi bahwa Mokhamad Zainudin ini adalah korban perampokan yang bertujuan merampas sebuah truk yang dikendarainya.

“Jadi setelah berhasil merampas truk tersebut, ketiga pelaku melarikan diri ke kota Batu untuk menghilangkan jejak aksinya,” ujarnya lagi.

Namun penelusuran Tim Cobra Polres Lumajang, dijelaskan pula, kalau sudah berhasil menemukan dimana para tersangka yang berjumlahkan 8 orang terkait aksi perampokan tersebut. Langsung saja, kata AKBP Arsal, langsung dilakukan penggerebekan, dan 2 orang atas nama Ahmad dan Abduh tidak mengindahkan peringatan Tim Cobra Polres Lumajang dan melakukan perlawanan, alhasil timah panas di lepaskan untuk mengakhiri perlawanan pelaku.

“2 orang pelaku tersebut meninggal dunia saat hendak dibawa ke RSUD Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Sedangkan 6 pelaku lainnya, dikatakan Kapolres, berhasil di ringkus dan di seret ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri ke luar kota, itu bukan hambatan bagi Tim Cobra untuk memburu dan menangkap mereka. Terbukti dalam waktu kurang dari 5 jam, Tim Cobra Polres Lumajang yang memburu para pelaku berhasil menangkap pelaku di Kota Batu. Untuk 2 orang pelaku meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kabuparen Lumajang karena diganjar timah panas oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

“Sedangkan untuk ke 6 pelaku lainnya berhasil di ringkus dan dibawah ke Mapolres Lumajang,” ujar Arsal.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra yang memimpin langsung penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan.

“Tim Cobra saya terjunkan dan saya pimpin langsung. Pergerakan kami mulai dari Lumajang, kemudian ke Pasuruan lalu informasi kami peroleh kalau pelaku bergerak ke kota Batu, akhirnya saya dan Tim Cobra bergerak ke kota Batu dan disana kami hadang mereka,” pungkanya.

Menurut AKP Hasran, pelaku di ancam dengan pidana pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman hukuman adalah 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan