Pencuri Sepesialis Roda Dua Diringkus Polres Bogor Kota - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Pencuri Sepesialis Roda Dua Diringkus Polres Bogor Kota

×

Pencuri Sepesialis Roda Dua Diringkus Polres Bogor Kota

Sebarkan artikel ini
gfhgf
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya S.IK. MH (kanan) saat menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya

BOGOR, Rabu (7/2/2018) suaraindonesia-news.com – Atas laporan Ervina dengan alamat Jl Kurasi Blok BR N0.13 Rt 01/10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 83 / XII / 2017 / JBR/ RESTA BGR KOTA/ SEK BOUT, tanggal 09 Desember 2017 dan Laporan polisi Nomor : LP / 79 / XI / 2017 / JBR/ RESTA BGR KOTA/ SEK BOUT, tanggal 29 Nopember 2017, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang diduga dilakukan tersangka E.B.U bersama sama dengan D (DPO) dibeberapa tempat diwilayah Kota Bogor, diantaranya di Tanah Baru, Tegal Gundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, Depok serta Jakarta.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya S.IK. MH, tersangka E.B.U terakhir melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 diketahui sekitar jam 04.00 Wib, di Jalan Tasmani 1 Blok 1 No. Rt 07/05 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan tersangka sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 4e, 5e Yo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga :  Satgas Pangan Kawal Operasi Pasar Gula

Saat pemerikasaan, tersangka mengakui pencurian dilakukan sejak tahun 2016 sampai bulan Desember 2017 sepeda motor dijual oleh temanya kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000 sampai Rp. 2,500.000 dan tersangka sendiri mengakui melakukan pencurian di daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Daerah Depok dan Jakarta sebanyak 13 TKP.

Sementara modus operandi tersangka kata Kombes Ulung dengan cara merusak gembok pintu pagar, merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.

Iklan Mariza

Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Masih Berlangsung, Puncak Ditutup 10 Hari 

Adapun barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit sepeda motor, jenis kendaraan sepeda motor merk Honda New Sonic warna hitam tahun 2017 dengan nomor rangka MH1KB1114HK140093 dan nomor mesin KB11E1138983, STNK atas nama Drs Priyatna Syamsah dengan alamat Jl Tasmania 1 Blok 1 Rt 07/05 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy, Warna putih, atas nama pemilik Arif Mutaqien dengan alamat Jalan Airlaingga 4 N0.35 Rt 005/005 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan cara merusak gembok pagar, merusak kunci kontak sepeda motor berperan sebagai yang mengeluarkan sepeda motor dari dalam garasi tanpa seijin dari pemilik barang.

Baca Juga :  Kades Nameng, Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Lebak

“Untuk unit sepeda motor, jenis kendaraan sepeda motor merk Honda New Sonic warna hitam tahun 2017 diserahkan oleh kepolisian kepada pemiliknya atas nama Drs Priyatna Syamsah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy, Warna putih, atas nama pemilik Arif Mutaqien diserahkan kepada pemiliknya atas nama Eeng Hendarusman,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam