Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – A. Novel, Penasehat Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto, berharap ada proses “Islah” dengan Polres Sumenep terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Ini kan delik aduan. Jadi kami berharap ada ‘Islah’ antara Polres dengan klien kami. Kasus ini kalau diteruskan tidak elok rasanya, karena sama-sama tokoh formal. Tidak perlu sampai masuk ke persidangan,” kata Novel, Selasa (09/12/2014).
Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berawal ketika nama POLRES, muncul dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Cipta Karya.
Wakapolres Sumenep (kala itu), Komisaris Polisi Sujiono, melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi.Selama ini, Polres tidak pernah menerima maupun menjadi pelaksana proyek, mengingat Polres merupakan lembaga penegak hukum, bukan pelaksana proyek.
“Menurut kami, tipis unsur pencemaaran nama baik seperti yang disangkakan pelapor. Karena sebenarnya, nama POLRES yang tertulis dalam pengumuman tersebut, bukan lembaga Polres seperti yang dimaknai pelapor,” terang Novel.
Ia mengungkapkan, nama POLRES yang dicantumkan tersebut merupakan sebuah singkatan, sebagai penanda proyek yang belum siap dibagikan. “Jadi nama POLRES itu hanya untuk mempermudah ingatan. Sama sekali bukan berarti menunjukkan lembaga Polres yang menerima proyek,” dalihnya.
Ia menambahkan, kliennya sudah dua kali diperiksa penyidik Polres sebagai tersangka. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, dan pihaknya masih menunggu proses berikutnya. “Tapi sekali lagi kami berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan islah dan tidak perlu sampai ke persidangan,” harapnya. (dien/zai).