Penambangan Galian C di Desa Wonorejo Dikhawatirkan Merusak Jalan Usaha Tani

oleh -257 views
Foto: Aktivitas penambangan jenis galian C menggunakan alat berat di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung yang dikeluhkan warga.

SRAGEN, Sabtu (18/11/2023) suaraindonesia-news.com – Aktivitas penambangan Galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi warga setempat.

Pasalnya, penambangan yang lokasinya di wilayah Dukuh Sumberejo itu, pekerjaannya diduga memakan bahu jalan yang merupakan Jalan Usaha Tani (JUT).

Ketua Rt setempat, Parno mengungkapkan, kegiatan penambangan tersebut sangat mengkhawatirkannya, karena berpotensi menimbulkan longsor jalan yang menjadi akses ke lahan pertanian milik warga.

Dia menambahkan, lahan yang ditambang itu merupakan aset desa, terdiri atas bengkok kades 4 bahu, bengkok sekdes 2 bahu, bengkok kas Rt 1 hektar dan bengkok kas desa 1 hektar. Materialnya berupa padas, campuran batu dan pasir, dijual mulai dari 125 hingga 250 ribu rupiah per dump truk.

“Kekhawatirannya akan merusak jalan usaha tani, yaitu terjadinya
longsor, mengingat pengerukannya sangat dekat dengan jalan dan kemiringannya sangat terjal”, ungkap Parno, saat dikonfirmasi melalui selular, Sabtu (18/11).

Menurutnya, warga sangat keberatan adanya kegiatan penambangan tersebut, terlebih selama ini tidak ada kontribusi apapun yang diterima oleh warga dari pengusaha tambang.

Baca Juga: Masuk Secara Ilegal, Empat WNI Diamankan Satgas Batalyon Arhanud 8/MBC di Perbatasan RI – Malaysia

Parno juga menyayangkan, lahan yang merupakan aset milik desa itu dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan yang hasilnya dinikmati oleh oknum tertentu.

“Bila bengkok itu dikeruk dan dijual, bagaimana ke depannya. Kita harus pikirkan itu”, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Hery Subekti mengatakan, setiap kegiatan penambangan jenis galian C harus memiliki ijin yang dikeluarkan ESDM.

“Kalau itu penambangan ilegal, yang bisa kami lakukan adalah pembinaan. Sementara kegiatan dihentikan sambil menunggu proses perizinannya. Apabila tidak mengindahkan, maka itu nanti menjadi kewenangan aparat penegak hukum”, terang Hery Subekti.

Untuk memastikan kegiatan itu ilegal atau tidak, pihaknya tentu akan melakukan cek lokasi sesuai titik koordinat.

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan