Reporter: Mustain
Tuban, Sabtu (12/11/2016) suaraindonesia-news.com – Unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat judi togel online.
Pelaku yang diamankan, atas nama M.Rony Kusuma Negara bin Joko Suryantoso (31), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Berdasarkan informasi pelaku dibekuk, Sabtu (12/11) Pukul 15:30 WIB.di depan Rumah Dinas TNI jalan KH. Ahmad Dahlan No.03. Rumah Dinas 19. Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban.
Sedangkan barang bukti berupa 1 Handphone warna putih, 1 Kartu ATM BCA dan uang sebesar Rp.260.000 (Dua Ratus Enampuluh Ribu Rupiah).
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad saat dikonfermasi wartawan suaraindonesia-news.com (12/11) membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres Menerangkan Modus operandi pelaku, tersangka menerima Tombokan dari para penombok melalui SMS selanjutnya menyetorkan ke Yusron pemilik Website Dewa Togel.
“Pelaku kini sudah Kami amankan. karena telah melanggar Pasal 303 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” terang AKBP Fadly Samad.

