JEMBER, Rabu (29/5/2019) suaraindonesia-news.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember menggelar pemusnahan 18.262 botol minuman keras (miras) di depan Kantor Pemkab Jember, Selasa (28/5/2019) pagi.
Selain itu Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo juga menjelaskan bahwa dari operasi penyakit masyarakat, kepolisian juga telah berhasil mengamankan 13.210 butir pil setan dan shabu seberat 24,13 gram yang kemudian juga turut dimusnahkan.
“Hari ini kami bersama Forkopimda melaksanakan apel pasukan operasi ketupat semeru 2019, dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras, shabu dan pil koplo,” jelas Kapolres Jember, Kusworo.
Terkait persiapan arus mudik lebaran, Kusworo menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan anggotanya, untuk menempatkan petugas di beberapa titik kemacetan. “Tugasnya untuk megurai kemacetan dan mengatur lalu lintas. Kemudian untuk jalan-jalan yang rusak sudah kita perbaiki, dan Insya Allah hari ini terakhir penyelesaian,” ulasnya.
Terkait titik rawan kriminalitas, lanjutnya, sejumlah personel sudah disiagakan. “Baik itu di terminal, stasiun, ataupun tempat keramaian lainnya. Untuk rumah kosong, sudah kita koordinasikan dengan RT/RW setempat, masing-masing Polsek, dan diingatkan untuk melakukan keamanan ganda,” jelasnya.
“Digembok dan juga ditralis, selain anggota berkeliling,” pesannya.
Sementara Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arif menyebut bahwa pemusnahan miras serta narkoba ini merupakan tindakan dalam menyelamatkan penerus bangsa.
Wabup Muqit juga meminta masyarakat Jember untuk menjadi pribadi yang siaga terhadap segala sesuatu yang dapat mengancam keamanan.
“Sekecil apapun tanda-tanda yang akan menjurus gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat untuk secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Apabila masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk menciptakan kondisi di daerah masing-masing, insya Allah, akan sangat berarti,” pesannya.
RUU Larangan Minol Masih Belum Final

Gelar pemusnahan belasan ribu botol minuman keras seperti yang dilaksanakan di Jember, tanpa ada kejelasan payung hukum yang melarang konsumsi minuman beralkohol (minol) menyebabkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan penerus bangsa menjadi kurang maksimal.
Pembahasan RUU Larangan Minol belum juga selesai, prosesnya ditunda sampai Pemilu 2019 usai. Hal ini menyebabkan peran Pemerintah hanya sebatas mengawasi produksi dan distribusi minuman beralkohol (minol), dan bukan melarangnya.
Ada 55 RUU yang dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019, namun hanya 3 RUU yang berhasil disahkan, ketiga RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Eletronik serta RUU tentang Kebidanan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hendrawan Supratikno memastikan bahwa seluruh RUU yang masuk dalam prioritas prolegnas 2019 sudah ‘disentuh’oleh DPR.
“Seluruh RUU sudah ‘disentuh’ dalam arti sudah dibicarakan dan sudah dilakukan studi komparatif. Hanya ada yang DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum tuntas, ada yang pembahasannya seperti ‘diboikot’ pemerintah seperti RUU Pertembakauan dan RUU Larangan Minol. Pembentukan UU memang butuh kesamaan persepsi dan sinergi antara DPR dan pemerintah,” kata Hendrawan seperti dirilis detik.com pada Jumat (17/5/2019) lalu.
Dibalik ketidakjelasan nasib RUU Larangan Minol ini, berdasarkan riset kesehatan dasar (riskesdas) 2018, konsumsi alkohol di Indonesia selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren meningkat. Dari 35 provinsi yang disurvei, provinsi Bali mengalami peningkatan sangat signifikan dari tahun 2007 sampai 2018.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska













