Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Pemprov Jatim Sudah Punya Perda Pelindungan Obat Tradisional, Berikut Manfaatnya

Avatar of admin
×

Pemprov Jatim Sudah Punya Perda Pelindungan Obat Tradisional, Berikut Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20210211 163132
Komisi E DPRD Jatim menggelar sosialisasi Perda Pelindungan Obat Tradisional di Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (11/2/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD setempat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional.

Perda ini memberikan kepastian hukum dalam upaya melindungi kepentingan petani dan peternak bahan baku obat tradisional, pelaku usaha, dan pengguna obat tradisional.

“Selama ini potensi Sumber Daya Alam yang sejak ribuan tahun Indonesia kaya dengan rempah-rempah. Dan itu sudah digunakan sebagai obat atau jamu nah itu harus ada kejelasan pelindungan terhadap segala sesuatu dari hulu sampai hilirnya obat tradisional itu sendiri,” kata Anggota Komisi E DPRD Pemprov. Jatim, Hari Putri Lestari usai memberikan materi sosialisasi tentang Perda ini di Jember, Kamis pagi (11/2).

Baca Juga :  Gus Fawait Kukuhkan Laskar Sholawat, Berikut Tujuannya

Lebih rinci, beberapa manfaat perda ini disebutkan oleh Hari Putri Lestari di antaranya, pemerintah memfasilitasi bahan baku berupa bibit tanaman obat tradisional untuk dibudidayakan oleh masyarakat, memberikan akses permodalan.

Pemerintah juga memberikan pendampingan dan pelatihan kepada petani serta pelaku usaha jamu tradisional.

“Selama ini BPJS Kesehatan hanya menanggung obat kimia untuk kesembuhan pasien. Ke depannya dengan perda ini kami usahakan secepatnya BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat tradisional untuk kesembuhan pasien,” imbuh dia.

Baca Juga :  Belum Lama Ditinggal Kapolres Lama, Debtcollector di Sumenep Kembali Beraksi

Dia mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur agar segera menindaklanjuti turunan perda ini di daerahnya masing-masing.

“Karena perda pelindungan obat tradisional ini belum ada. Dan Provinsi Jawa Timur lah yang pertama mempunyai perda obat tradisional,” terang dia.

Sosialisasi Perda Pelindungan Obat Tradisional di Jember ini diisi oleh 3 orang pemateri di antaranya, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari dan Umi Zahroh, Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jatim, Dr. Moh. Saleh

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful