Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemohon Pembuatan Paspor Minim, Imigrasi Batasi Kuota Hanya 50

Avatar of admin
×

Pemohon Pembuatan Paspor Minim, Imigrasi Batasi Kuota Hanya 50

Sebarkan artikel ini
IMG 20200320 085132
Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas IIl A Pamekasan, Arif,saat diwancarai di kantornya.

PAMEKASAN, Jumat (20/03/2020) suaraindonesia-news.com – Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas lII A Pamekasan, Arif, mengatakan, pemohon paspor mengalami penurunan drastis.

Hal itu terjadi usai adanya himbauan dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) terkait pencegahan virus Corona.

“Makanya kami batasi sampai 50 karena ada himbauan dari BPBN,” terangnya.

Sebelumnya, diakui Arif, pembuatan paspor bisa mencapai 150 perhari. Namun sejak ada himbauan terkait pencegahan Corona, pihaknya memberikan batasan.

Baca Juga :  Antisipasi Munculnya Isu Tak Sedap dan Terjadinya Pungli, Danramil Galis Kumpulkan Kapoktan

“Apalagi setiap bandara sudah ditutup semua dan untuk perjalanan umroh sementara sudah disetop jadi mungkin antusias untuk pembuatan paspor orang-orang berkurang,” terangnya.

Ditambahkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan dan pengawasan guna untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Untuk sementara ini, petugas dianjurkan untuk melakukan alat pelindung berupa masker dan alat pembungkus tangan untuk memberikan pelayanan kepada mereka.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Cabai untuk Tekan Inflasi, Ini Langkah Pemkab Sumenep

“Para petugas kami himbau agar menaati sebagaimana anjuran pemerintah seperti memakai masker dan biasa cuci tangan,” tutupnya.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Ela