Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Langsa Raih WTP Kesembilan Kali Dari BPK RI

Avatar of admin
×

Pemkot Langsa Raih WTP Kesembilan Kali Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20220420 210741
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA saat menyerahkan penghargaan kepada Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM di Aula Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh. Rabu (20/4/2022).

LANGSA, Rabu (20/4/2022) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Langsa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Opini WTP ini merupakan yang ke sembilan kalinya di raih oleh kota Langsa secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Adapun penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA kepada Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM didampingi ketua DPRK Zulkifli Latief, Kepala BPKD Langsa Amri Alwi SE., M.Si, Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial SE., AK di Aula Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh. Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang Lantik 17 Pejabat Eselon III Dan IV Dengan Prokes Ketat

Wakil walikota Langsa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pimpinan OPD dan para pegawai di lingkungan Pemko Langsa atas capaiannya. Dikatakannya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dari semua pihak.

“Kita berharap ini agar terus dapat dipertahankan di masa akan datang,” pintanya.

Sementara kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh pada kesempatan itu menuturkan bahwa pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai dengan pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas LK tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan,” jelas Pemut Aryo Wibowo.

Selain kota Langsa enam kabupaten/kota lainnya juga mendapat Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh diantaranya kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Lhokseumawe.

Baca Juga :  Antisipasi Bahaya Pohon Tumbang, Babinsa Desa Banban Bantu Warga Pangkas Pohon

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul