Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemkot Gunungsitoli Tutup Pintu Masuk Kantor KPU Dengan Bak Sampah, Ini Tanggapan Dua Belah Pihak

Avatar of admin
×

Pemkot Gunungsitoli Tutup Pintu Masuk Kantor KPU Dengan Bak Sampah, Ini Tanggapan Dua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini
IMG 20170822 092926
Foto: Bak sampah yang ditaruh di depan kantor KPU Nias. (Foto: T2g/SI)

GUNUNGSITOLI, Selasa (22 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Mengejutkan, beberapa anggota Satpol PP dengan menggunakan Pakaian Dinas Lengkap kawal Bak Sampah yang diletakkan di depan pintu masuk/keluar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias yang terletak di Jln. Diponegoro No. 478 Miga sekitar 17.30 Wib, Senin (21/8).

Tak berselang lama, Kasat Intel Polres Nias, AKP S Tarigan tiba di kantor KPU dan tak lama kemudia bak sampah tersebut dipindahkan tak jauh dari tempat awal masih di depan pagar kantor KPU Nias.

Pada saat kejadian berlangsung, Ketua KPU dan 2 orang komisioner KPU lainnya sedang berada di dalam kantor.

Baca Juga :  Pemko Gunungsitoli Coba Kuasai Paksa Kantor KPU Kabupaten Nias, Ini Tanggapan Ketua KPU

Saat di Konfirmasi Kasat Pol PP, Murni Darma Zebua, SH membenarkan jika pihaknya dalam hal ini pemerintah Kota Gunungsitoli yang menaruh bak sampah di depan kantor KPU.

“Benar tadi kita kasih bak sampah di pintu masuk kantor KPU karena memang tempat sampah di Kota Gunungsitoli sudah padat makanya kita letakkan di situ,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat juga mengatakan bahwa sebelumnya Walikota Gunungsitoli sudah mengundang kami rapat dalam menindaklanjuti janji Ketua KPU Kabupaten Nias untuk mengosongkan kantor itu serta beberapa hari lalu bersama asisten I.

“Kami sudah datang langsung ke kantor KPU untuk meminta agar kantor dikosongkan,” tuturnya. Baca Juga: Keren, Kapolda Kalsel Beri Penghargaan Pengunggah Video Oknum Polres HST Pungli

Baca Juga :  Truck Muatan Pupuk Terbalik di Blora

Dari hasil wawancara awak media ini kepada Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, S.Th mengatakan jika pihaknya sejauh ini mengedepankan langkah dialog dan berpegang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan.

“Kami dari pihak KPU Nias akan mengedepankan proses dialog dengan Pemko Gunungsitoli dan kita juga punya dasar hukum untuk tetap bisa berkantor di sini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tentang penetapan status barang milik negara pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tutur Ketua KPU Nias. (T2g).