KOTA BOGOR, Kamis (25/03/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memfokuskan terhadap persoalan pengelolaan Pasar Induk Kemang yang berlokasi di Jl. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, dengan bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Korem 061/Suryakancana turun langsung meninjau pada Senin lalu (22 Maret) yang lalu.
Datang ke lokasi pada saat itu Wakil Wali kota Bogor, Dedie A Rachim; Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Anita P Mongan, Wakil Ketua Komisi 1, Fajari Aria Sugiarto, Anggota Komisi 1 DPRD, Heri Cahyono, Mardiyanto, Rizal Utami, dan Gilang Gugum Gumelar, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bogor, Lusiana Nurissiyadah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Irwan Riyanto, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakir, Kasi intel Korem 061/Suryakancana, Kol. Rendra Andrian S, kabag Ops Polresta Bogor Kota, Prasetyo P Nurcahyo, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rangga Adekresna dan beberapa pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan menyampaikan, persoalan pengelolaan Pasar Induk Kemang ini menjadi marak setelah adanya penyampaian aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi, sehingga meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, yang telah berjalan adalah aspek non litigasi (musyawarah atau negosiasi), namun jika diperlukan kepastian hukumnya akan diambil jalur litigasi (penegakan hukum).
“Karena jika dibiarkan hal ini akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Bogor tidak bisa tegas untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi,” demikian disampaikan Alma Wiranta melalui telepon seluler, Kamis (25/03/2021).
Alma menegaskan, kebijakan yang diambil tentunya tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh, namun faktanya beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa diperoleh titik temu, berawal adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001 dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007 tidak kunjung dilaksanakan sampai sekarang.
“Adanya pernyataan PT Galvindo Ampuh yang menyatakan Pasar Induk Kemang adalah milik yang bersangkutan, tentunya ini juga menjadi pemicu ketegangan karena mengakibatkan seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor,” tuturnya.
Meskipun Pemerintah Kota Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik tambah Alma, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi dimasa Pandemi Covid-19 oleh manajemen PT. Galvindo.
Alma menjelaskan, kebijakan untuk mengambil alih penglolaan Pasar Induk Kemang tidak dapat ditunda-tunda lagi, sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum.
“Tentunya dengan landasan hukum legal formil, pertama dengan langkah menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar Induk Kemang kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai SK Walikota pada tahun 2012,” tuturnya.
Yang kedua memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor adanya 2 kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya tanpa membayar restribusi kepada Pemerintah sesuai Peraturan Walikota Bogor.
Ketiga terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar Induk Kemang akan dilaporkan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum.
Keempat Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar Induk Kemang secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi untuk dilakukan lanjutan pemetaan tegas Alma.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful


									










