KOTA BOGOR, Senin (05/02/2021) suaraindonesia-news.com – Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Pemkot Bogor keluarkan ultimatum bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menempati kios di Blok F, Blok A, B1 dan B2. Pemkot berikan batas waktu hingga satu Minggu, terhitung mulai hari Jumat (05/02/2021).
“Kita beri waktu satu minggu untuk segera menempati kios yang disiapkan di Blok F, Blok A, B1 dan B2. Kita tak bisa lagi mengulur ulur waktu, karena waktu mepet dan Maret mendatang Blok F Trade Center akan segera dibuka,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Samson Purba di ruang kerjanya Jumat (05/02/2021) siang.
Dia menjelaskan, pada perinsifnya Pemkot Bogor hanya sebagai fasilitator dan sudah diberikan tenggang waktu cukup lama. Bila batas waktu yang diberikan Pemkot tak digubris. Maka pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya pada developer untuk di lego.
“Para pedagang jangan menyesal bila habis terjual. Akibat bertele tele dan maju mundur dalam menentukan sikap,” kata Samson.
Dijelaskan, bila para PKL masuk semua ke tempat yang ditentukan pemerintah. Maka para PKL disekitaran pasar Kebon Kembang akan segera dibabat.
“Pemkot akan berlaku tegas, tak ada lagi PKL disekitar pasar Kebon Kembang, setelah para pedang menempati kios yang disepakati sebelumnya, paling sisanya para pedagang buah,” ungkap Samson.
Terpisah anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Maisaroh mengatakan pihaknya telah memanggil Perumda Pasar Pakuan Jaya dan meminta keringan tentang uang muka untuk menempati kios baik di Blok F, blok A, B1 dan B2.
Selain itu, para pedang juga minta uang muka selama setahun ditunda pembayarannya. Para pedagang berdalih ditempat baru akan terjadi penyesuaian dengan tempat jualan baru.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













