KOTA BOGOR, Senin (13/04) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melakukan kunjungan ke Bandung guna membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan di wilayah Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan di Balai Kota Bogor, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat penting dalam upaya penataan angkutan, di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.
“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
Pemkot Bogor berharap melalui koordinasi lintas pemerintah tersebut, kebijakan penataan angkutan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga mampu mengurangi kemacetan serta meningkatkan ketertiban transportasi di wilayah Bogor Raya.












