Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Tahun 2015 ini Pemkot Batu akan menggerojok bantuan Anggaran DanaDesa (ADD) sebesar Rp 18,7 miliar. Hal ini menyusul setelah pembahasan perubahan anggaran kegiatan (PAK) APBD Kota Batu tahun 2015, Senin (10/8). Yang sebelumnya hanya dianggarkan Rp 11 miliar
Suliyana Kabag Pemerintahan Pemkot Batu saat ditemui, Senin Siang (10/8) mengatakan besarnya bantuan ADD setiap desa tidak sama, besarnya bantuan tersebut itu berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah desa masing-masing.
Namun demikian mantan camat Junrejo ini mengatakan, setelah adanya perubahan PAK masing-masing desa akan diberi tambahan anggaran Rp300 jutaan. “Bantuan sebesar itu murni diambilkan murni dari APBD Pemkot Batu, sedang tambahan anggaran Rp 300 juta itu sebagai pengganti bantuan dana desa dari pemerintah pusat” Kata Suliyana.
Lanjut dia, bantuan yang diserahkan pada masing-masing desa minimal akan mendapatkan ADD Rp 1 Miliar, sedang tertinggi Rp 1,5 miliar. bantuan terkecil adalah desa Sumbergondo kecamatan Bumiaji, sedangkan desa yang mendapatkan suntikan terbanyak adalah desa Pesanggrahan kecamatan Batu..
Dana tersebut kata dia, penggunaannya harus sesuai dengan Permendagri No 113/2014 tentang pedoman pengelolaan Dana Desa. Laporannya harus sesuai dengan standart akutansi pemerintahan desa. Nanti BPK akan mengaudit penggunaan ADD yang dikelola desa.
Karena sesuai dengan permendagri, ada beberapa desa keslitan membuat laporan pertanggung jawaban, “17 desa sudah menyelesaikan laporan dan dana tersebut sebagian sudah dicairkan sesuai dengan penggunaannya, sementara ada tiga desa, salah satunya desa Punten hingga sekarang belum bisa dicairkan karena terkendala kelengkapan administrasi. Kalau administrasi beres dana akan dicairkan” pungkas dia
Terkait belum dicairkan anggaran ADD, Andhang Budy Harsa, Kepala Bidang Akutansi BPKAD, Kota Batu membenarkan, pencairan ADD tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini pencairan ADD harus dilengkapi dengan surat perintah pembayaran yang diajukan kecamatan.
Selanjutnya, pihak Kecamatan memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R APBDes). Setelah dinyatakan lengkap akan diterbitkan surat perintah pembayaran oleh kecamatan. Baru setelah itu BPKAD segera mencairkan ADD-nya (adi Wiyono).

