KOTA BATU, Minggu (22 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Upaya Pemkot Batu mengajukan penangguhan penahanan Sinal Abidin (SA) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagaan Kota Batu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (20/07) lalu.
Upaya penangguhan Sinal Abidin yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan sewa billboard di Juanda Sidoarjo dan Denpasar Bali nampaknya tak akan membuahkan hasil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu memberikan sinyal kalau penahanan 20 hari pertama tak cukup, bisa dilakukan perpanjangan penahanan jika berkas perkaranya belum lengkap termasuk menggali keterangan saksi.
“Kita lihat dulu, karena ini masih dalam tahap penyidikan, setelah menetapkan tersangka, kita akan melengkapi dan menyusun berkas perkaranya secara lengkap stelah itu baru kita lakukan ketingkat penuntutan,” kata Nur Chusniah saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, apabila dalam waktu 20 hari Kejari sudah bisa menyerahkan berkas perkaranya secara lengkap. Maka tidak perlu diperpanjang panahanan lagi. Baca Juga: Diduga Mark Up Billboard, Kejari Tahan Kadisperindag Kota Batu
“Tapi kalau ada berberapa saksi yang perlu digali dan barang bukti yang perlu disita lagi maka penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang,” sambungnya.
Barang bukti yang disita adalah dokumen-dokumen terkait pengadaan billboard.
Kemudian kontrak dari rekanan, surat SPJ, dokumen lelang, dan semuanya itu akan dilakukan penyitaan secara resmi dan sekarang barang tersebut masih masih dikumpulkan.
“Kalau memang mengajukan penangguhan penahanan, kemudian tersangka didampingi penasehat hukum itu hak-hak tersangka, tapi kita lihat dulu, kita sekarang harus tetap mengedepankan proses ini berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Pernyataan Nur Chusniah itu bermula adanya pengajuan dari Pemkot Batu yang meminta agar SA yang ditahan Kejari Batu atas kasus dugaan korupsi Billbbord itu di tanguhkan penahanannya.
“Sekda sudah kami perintahkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap SA, kalau perlu tahanan kota, karena tenaga dan pikiran beliau masih kita perlukan, terutama untuk kepentingan pemerintah,” Kata Punjul Santoso Wakil Walikota Batu, saat ditemui Jumat (21/07) usai acara Ulang tahunnya.
Terkait dengan masalah hukum kata dia, pihaknya tetap taat hukum dan yang bersangkutan pemkot mnjamin tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Sementara ini masih usulah pribadi, karena kewenanagan itu ada ditangan walikota,” ungkap Punjul. (Adi Wiyono)