Pemko Langsa Gelar Konsultasi Publik

oleh -134 views
Wakil Walikota Drs. Marzuki Hamid MM

ACEH, Suara Indonesia-News.Com – Wakil Walikota Langsa, Drs.Marzuki Hamid,MM, membuka acara konsultasi publik studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol Provinsi Aceh (Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireun, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh), Selasa (11/11), di aula Hotel Kartika Langsa.

Wakil Walikota Langsa, mengatakan atas nama Pemerintah Kota Langsa, saya menyambut baik kegiatan ini. Karena, kegiatan ini sebagai bagian dari informasi pembangunan aceh kedepannya dan serta sosialisasi kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya kita untuk menerapkan prinsip-prinsip good governnace. Apalagi, kita sadari bersama saat ini kita sebagai masyarakat sangat minim informasi tentang kajian studi mengenai kegiatan yang berdampak kepada lingkungan atas aspek pembangunan suatu perkotaan, oleh karenanya perlu penanganan dan sosialisasi yang tepat

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2008 tentanf Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Kota Langsa memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan pendiidkan, pelatihan, pembinaan dalam upaya mencapai pelestarian lingkungan hidup. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Pemko Langsa dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan RI, menggelar kegiatan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman bagi kita semua.

Lanjutnya, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terutama dalam meningkatkan kelancaran lalulintas dan peningkatan ekonomi regional pada tahap operasi. Selain itu, pasca konsultasi pubkik ini nantinya tidak ada lagi ketika ditanya oleh masyarakat kita tidak bisa menjawab terkait rencana pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh.”Saya berharap peserta bisa bertanggung jawab dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” harapnya.

Selain itu juga, diharapkan dengan kegiatan konsultasi publik ini kiranya bisa saling memberikan informasi tentang kegiatan pembangunan tersebut demi terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sementara itu, staf Kementrian PU dan Perumahan RI, Djohdi Arismoko,SE,M.Si, menjelaskan dimana Kementrian PU dan Perumahan ingin membangun jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh, dan salah satu syarat untuk pembangunan tersebut harus menyiapkan amdal. Sedangkan, syarat tahap awal pembuatan amdal sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI, Nomor 17 tahun 2012, harus melakjkan sosialisasi tahap awal. Dimana untuk sosialisasi ini dilakukan di tiga daerah yakni Kota Langsa, Lhokseumawe dan Banda Aceh.

Kemudian, setelah sosialisasi ini maka kita akan membuat analisis rona lingkungan hidup, analisis ini untuk menjadi rujukan yang dijadikan membuat dokumen amdal. Artinya, kita harus melihat kondisi sebelum pembuatan jalan seperti apa, sehingga nantinya kita bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya. Dan diharapkan dengan adanya konsultasi publik ini nantinya diharapkan masyarakat bisa lebih paham terkait pembangunan jalan dimaksud, jangan sampai nantinya masyarakat terkejut dengan adanya pembangunan jalan bebas hambatan ini.(Reporter : Rusdi Hanafiah).

Tinggalkan Balasan