NIAS, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Tindakan agresif dipertontonkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan melakukan tindakan meletakkan Bak truk sampah berbau di gerbang Kantor KPU Kabupaten Nias dan dilanjutkan dengan penjagaan sejumlah personil, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, juga Pemadam Kebakaran serta sejumlah personil berseragam PNS lainnya, dipimpin Asisten I Setda Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua, SE., M.Si, Selasa (22/08) sore.
Asisten I Setda Pemko Gunungsitoli, Kurnia Zebua dan tim, kepada Komisioner KPU Kabupaten Nias, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim untuk menertibkan aset milik Pemko sesuai dengan perjanjian sebelumnya, dengan masa pinjam pakai selama enam bulan dan telah berakhir pada (21/08/2017), maka dengan itu, pihaknya meminta agar kantor tersebut dikosongkan.
Menanggapi penyampaian pihak Pemko Gunungsitoli, Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, S.Th bersama Koordinator Divisi Hukum Elisti Zandroto, ST, bahwa Pihaknya menghargai dan menghormati perjanjian enam bulan silam, hanya saja dengan turunnya SK Kementerian Keuangan Nomor 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 Tentang Penetapan Status Penggunaan barang milik Negara Pada KPU RI, maka pihaknya hanya tunduk pada surat keputusan dimaksud.
Setelah berdialog, baik Pihak Pemko Gunungsitoli dan KPU Kabupaten Nias, sama-sama bertahan dengan argumen masing-masing, selanjutnya Tim dari Pemko Gunungsitoli, berperinsip bahwa Kantor tersebut adalah miliknya, maka berdasarkan beberapa data pendukung lainnya yang dimiliki.
“Sehingga ketika tidak adanya titik temu, maka Pihaknya tetap melakukan pembersihan pada gedung yang diklaim milik Pemko,” ujarnya.
Sesaat setelah tidak adanya titik temu, Pihak Pemko Gunungsitoli, menginstruksikan kepada petugas yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Untuk melakukan pembersihan pada halaman kantor KPU Kabupaten Nias, walau sebenarnya secara kasat mata bahwa halaman tersebut dalam kondisi bersih.
Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya Pihak Pemko Gunungsitoli melalui pengeras suara, Asisten I Kurnia Zebua menginstruksikan kepada seluruh personil yang masih berada di dalam gedung tersebut.
Untuk segera keluar karena akan dilakukannya penyegelan berupa merantai sekaligus menggembok pintu pagar, gedung dimaksud.
Merasa instruksinya tidak diindahkan oleh Pihak KPU Kabupaten Nias, Kurnia Zebua, memerintahkan kepada petugas Satpol PP untuk menyegel pintu pagar dengan menggunakan rantai dan menggemboknya.
Setelah menggembok pintu pagar, yang nyaris tidak menemui perlawanan, sebagian petinggi Pemko meninggalkan tempat yang selanjutnya kantor tersebut di bawah pengawasan sejumlah Satpol PP Kota Gunungsitoli.
Setelah dilakukannya penyegelan, Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo kepada sejumlah Wartawan di halaman Kantornya menyampaikan, bahwa apa yang dilkukan Pihak Pemko Gunungsitoli terhadap gedung milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI adalah bentuk penghalangan terhadap seluruh tahapan Pemilu yang sedang berjalan yang telah mulai per Agustus 2017.
Menyinggung cara yang lakukan oleh Pihak Pemko Gunungsitoli, Abineri Gulo berpendapat bahwa hal itu adalah bentuk agresifitas yang memundurkan demokrasi di Negeri ini. Baca Juga: Ikut Kegiatan Pameran Pembangunan, Ini Yang di Pamerkan Diskominfo
Selanjutnya, secara tegas bahwa KPU Kabupaten Nias hanya patuh kepada KPU RI dan Kementerian Keuangan RI.
“Walau Pihaknya merasa tidak nyaman dalam bekerja dengan adanya sejumlah personil Satpol PP Kota Gunungsitoli di sekitar halaman kantor KPU Nias,” paparnya.
Abineri lebih lanjut, dengan kejadian ini, pihaknya selaku lembaga penyelenggara Pemilu, dimana tahapan Pemilihan Umum baik secara Nasional maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, dimana tahapan kegiatan tersebut sesungguhnya telah dimulai.
“Dengan demikian, kami berharap kapada Kepolisian Repubilk Indonesia dan KPU RI serta KPU Provsu untuk memberi keamanan dan kenyamanan akan tugas yang diberi negara kepadanya, selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias,” tukasnya. (Rinus/T2g)