SUMENEP, Rabu (13/08) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani. Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengapresiasi penetapan TIHT tersebut. Ia menilai kebijakan ini memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus membantu pelaku usaha dalam merencanakan pembelian bahan baku.
“Kami menyambut baik langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Hal ini memberi kepastian bagi petani dan pengusaha untuk menyusun strategi produksi. Kami berharap pemerintah juga mengawasi implementasi harga ini di lapangan agar petani tidak terpaksa menjual di bawah titik impas,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, stabilitas harga tembakau berpengaruh terhadap rantai pasok industri rokok lokal. Harga yang wajar dan menguntungkan, kata dia, dapat mendorong peningkatan kualitas tembakau dan daya saing produk rokok daerah.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa TIHT merupakan bentuk perlindungan kepada petani dari potensi kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“Penetapan ini juga menjadi langkah antisipasi menghadapi tantangan musim tanam. Dengan acuan harga, petani bisa merencanakan produksi dan pemasaran dengan lebih matang,” katanya usai rapat koordinasi di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Bupati Fauzi menambahkan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam dan menurunkan produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diperkirakan dapat mendorong kenaikan harga di pasaran.
TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
- Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%)
Dalam dua tahun terakhir, menurut Bupati Fauzi, harga jual di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT yang ditetapkan pemerintah. Pemkab berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan harga sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertembakauan sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.