SUMENEP, Kamis (27/02) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak agen dan sub-agen LPG yang kedapatan menjual gas bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga akan dikenakan sanksi berat dari pihak Pertamina, termasuk pemutusan kontrak kerja sama.
“Pemkab hanya berperan dalam pengawasan dan fasilitasi. Tindakan langsung terhadap agen yang melanggar merupakan kewenangan Pertamina,” ujarnya.
Menurut Dadang, kebijakan penetapan HET LPG bersubsidi bertujuan untuk menjaga agar masyarakat tetap memperoleh pasokan gas dengan harga yang wajar dan mencegah potensi beban ekonomi yang berlebihan.
Oleh karena itu, Pemkab Sumenep juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal seperti penimbunan atau penjualan di luar ketentuan harga yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga transparansi distribusi LPG.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan agen atau sub-agen yang melanggar. Laporan bisa disampaikan melalui pemerintah daerah atau Forkopimka, baik secara online maupun offline. Kami menjamin keamanan bagi pelapor dan akan segera menindaklanjuti dengan investigasi langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Sumenep akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membeli LPG dari pangkalan resmi.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar serta menjaga kestabilan ekonomi daerah.
Selain itu, Dadang mengimbau agar pengecer tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan yang berlebihan.
“Kami berharap pengecer bisa mengambil keuntungan secara wajar. Karena yang diatur adalah dari agen ke sub-agen, sedangkan pengecer diharapkan tetap menjaga harga yang pantas bagi konsumen,” imbuhnya.
Terkait harga LPG, Dadang menjelaskan bahwa harga gas untuk wilayah dengan radius 60 kilometer telah ditetapkan sebesar Rp.18.000 per tabung, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Namun, untuk wilayah kepulauan, harga dapat disesuaikan dengan margin biaya angkut, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang segera diterbitkan.
“Penyesuaian harga ini dilakukan untuk pertama kalinya sejak 2015 dan mengacu pada peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Dadang.
Namun, ia menegaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk agen dan sub-agen, sementara pengecer tidak termasuk dalam regulasi tersebut.
“Kami berharap melalui upaya ini, distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya Dadang.













