SUMENEP, Jumat (19/07) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, masih belum mampu menangani permasalahan kendaraan yang diparkir di ruas jalan raya oleh karyawan dan pelanggan kafe, restoran, toko, serta perusahaan.
Meskipun Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan, Pemkab Sumenep belum memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengaku bahwa penindakan terhadap parkir liar ini masih belum bisa dilakukan karena Raperda Parkir masih dalam proses penggodokan.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok Raperda Parkir agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (19/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap parkir liar saat ini masih menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep sebagai pihak yang berwenang.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Kredit Mikro dan Makro di KCP BNI Sumenep, Petinggi Bank Pilih Bungkam
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” tambahnya.
Hayat tidak menampik bahwa banyak kafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai sehingga seringkali menggunakan ruas jalan sebagai tempat parkir, yang mengakibatkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” terangnya.
Menurutnya, semua usaha seperti toko, kafe, dan rumah makan seharusnya memenuhi persyaratan perizinan dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan.
“Harusnya semua usaha baik toko, kafe, maupun rumah makan, itu dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” jelasnya.
Saat ditanya tentang tindakan Pemkab Sumenep saat ini, pihaknya menyebut bahwa upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu. Untuk penindakan kami belum bisa,” ungkap Moh. Hayat.
Ia merinci bahwa rambu-rambu yang diajukan meliputi 100 rambu larangan, 100 rambu parkir, dan 25 rambu himbauan, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.
Pihaknya hanya bisa berharap agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu dan regulasi yang ada.
“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” tandasnya.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri