Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pemkab Sumenep Godok Raperda Parkir untuk Efek Jera Pelanggar

Avatar of admin
×

Pemkab Sumenep Godok Raperda Parkir untuk Efek Jera Pelanggar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240719 120616
Foto: Keberadaan parkir liar di depan Bank Jatim Kabupaten Sumenep, Jl. Trunojoyo No. 8.

SUMENEP, Jumat (19/07) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) parkir. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Namun, hingga saat ini, penindakan terhadap pelanggaran parkir belum dapat dilakukan secara optimal. Pemarkiran liar di kota yang dijuluki “Kota Keris” ini kerap terjadi di berbagai titik, termasuk toko, kafe, dan perbankan.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan bahwa raperda parkir sedang dalam tahap penggodokan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar parkir.

Baca Juga :  Breking News: Rumah Warga Juluk Sumenep Ludes Dilalap Sijago Merah

Baca Juga: Disperkimhub Sumenep Upayakan Penertiban Parkir Sembarangan

“Kami berharap seperti di Surabaya dan kota-kota lain, di mana kendaraan yang melanggar langsung diderek atau digembok. Namun, hal tersebut memerlukan payung hukum yang jelas, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ungkap Hayat.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan raperda parkir saat ini sudah dalam tahap revisi.

“Kemarin sudah dalam tahap revisi, karena saya sendiri kemarin ke biro hukum di provinsi,” jelasnya.

Dengan disusunnya raperda parkir ini, pemerintah kota berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Pemerintah kota juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu parkir.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Buton, Korwil TRC PAI Sultra Minta Orang Tua dan Guru Lebih Waspada

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Kredit Mikro dan Makro di KCP BNI Sumenep, Petinggi Bank Pilih Bungkam

“Harapan kami, masyarakat mohon kesadarannya apabila sudah ada rambu-rambu yang melarang parkir, tolong jangan memarkir sembarangan dan patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika rambu-rambu di perkotaan ini dipatuhi, akan tercipta ketertiban dan sekaligus mengantisipasi kecelakaan.

“Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas diharapkan membawa dampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Reporter: Amin
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri