SUMENEP, Selasa (01/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Sebanyak 374 formasi disediakan, terbagi dalam tiga kategori utama: tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Berdasarkan pengumuman pendaftaran PPPK yang diterbitkan pada 30 September 2024 dengan nomor 800/670/204.4/2024, alokasi terbesar diberikan kepada tenaga pendidik dengan total 203 formasi. Untuk tenaga teknis, tersedia 125 formasi, sedangkan tenaga kesehatan hanya mendapat alokasi 46 formasi.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep memprioritaskan rekrutmen dari putra-putri daerah yang memenuhi persyaratan.
“Kami mengutamakan calon-calon terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Arif pada Selasa (01/10/2024).
Arif menambahkan bahwa pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah diumumkan secara resmi. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Batas usia maksimal untuk pendaftar bervariasi tergantung pada posisi yang dilamar. Untuk tenaga kesehatan dan teknis, batas usia maksimal adalah 57 tahun, sementara untuk tenaga pendidik, batas usia maksimal mencapai 59 tahun.
“Pendaftaran tahap pertama akan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dan seleksi administrasi akan dimulai pada 1 Oktober. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024,” jelas Arif.
Bagi pendaftar yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi, panitia menyediakan masa sanggah dari 2 hingga 4 November 2024. Arif juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
“Kami pastikan seluruh proses rekrutmen akan berjalan transparan dan bebas dari biaya,” tegas Arif.













