SUMENEP, Minggu (27/4) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyatakan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran disiplin berat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam kasus yang menyangkut hak anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas pengajuan pemberhentian seorang ASN yang terlibat kasus pelanggaran hukum ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berkas pemberhentian sudah dikirim ke BKN melalui aplikasi yang sesuai dengan prosedur terbaru,” ujarnya, Ahad (27/4/2025), seperti dikutip dari keterangan resmi.
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terkini, keputusan pemberhentian ASN tidak lagi hanya ditetapkan di tingkat daerah, namun harus melalui persetujuan BKN.
Pemkab Sumenep, menurutnya, tidak mentolerir pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pemkab mendukung penuh proses hukum dan menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai nilai-nilai perlindungan anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa ASN berinisial E telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas pelanggaran Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pemberkasan untuk penjatuhan sanksi administratif sedang kami siapkan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Langkah tersebut, kata Arif, merupakan bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas ASN serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam konteks pelayanan publik.












