Reporter: Liq
Sumenep, Jumat (23/12/2016) suaraindonesia-news.com – Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengadakan sidang keliling Istbat Nikah yang bekerjasa sama dengan Pengadilan Agama (PA) di kantor NU Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Jumat (23/12/2016).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Hakim Sumenep Dra Risana Yulinda, SH, MH, Panetra H. Ali Samsy SH. Kepala Bagian (Kabag) Hukum H. Setiawan Kariyadi SH. dan diikuti 195 peserta Istbat Nikah sekecamatan Gapura.
Sidang Keliling Istbat Nikah pengadilan agama Sumenep ini bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua Hakim Pengadilan Agama Sumenep Dra Risana Yulinda, SH, MH. Mengatakan acara Istbat Nikah ini dilaksanakan bekerja sama antara pengadilan agama Sumenep dengan pemerintahan daerah (Pemda) dan di ikuti 195 peserta se Kecamatan Gapura.
“Tujuan dari Istbat ini untuk mengesahkan Surat Nikah bagi mereka yang tidak mempunyai surat nikah agar mereka mempunyai surat nikah dan nantinya keluarga mereka bisa mengurus akte kelahiran bagi anak-anaknya dan sebagainya,” kata Risana, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, biayanya 391 per perkara dengan jumlah 195 perkara dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) dan tidak dibebankan ke pemohon Istbat Nikah.
“Para pemohon Istbat Nikah Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, sedangkan biaya yang 391 ribu ini per perkara itu dibayar olem pemda ke Pengadilan Agama Sumenep,” terang Risana.
Lanjutnya, pemohon hanya dibebankan Matrai itupun hanya 1 Matrai saja seharga 6000 rupiah. adapun yang mengikuti Istbat ini rata-rata mereka kebanyakan sudah memiliki anak dan cucu ada juga yang berusia 65 tahun, mereka berasal dari Desa Andulang dan Desa Gapura Barat.
“Alhamdulillah ada kesadaran dari mereka untuk mengesahkan perkawinan mereka,” ujar Risana.
Risana berharap masyarakat Sumenep semuanya memiliki akta nikah, dengan kesadaran mereka sendiri mau mengesahkan perkawinannya biar tidak ada kendala dikemudian hari karena kita harus mempunyai surat nikah supaya nanti dalam setiap urusan bisa lancar tanpa ada kendala, seperti akta kelahiran anakny, Imroh, naik Haji, karena semuanya menggunakan surat nikah.