Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Pemkab Situbondo Persiapkan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Avatar of admin
×

Pemkab Situbondo Persiapkan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200820 194503
Bupati Situbondo saat memimpin rapat Persiapan Perbup penegakan hukum protokol kesehatan.

SITUBONDO, Kamis (20/8/2020) suaraindonesia-news.com – Ditengah Pandemi covid -19, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Jika Perbup tersebut sudah mulai diberlakukan, maka masyarakat yang tidak mentaati peraturan tersebut akan disanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perbup protokol kesehatan, maka dendanya lebih besar bisa mencapai Rp1 juta, hingga pencabutan izin usaha.

“Semua itu sudah disepakati, bahwa sanksi bagi warga yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100 ribu. Untuk, pelaku usaha sebesar Rp1 juta. Itu sampai kepada pencabutan izin usahanya,” ujar Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.

Bupati mengaku, sanksi tersebut disepakati karena menerjemahkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti oleh instruksi kemendagri. Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemkab mempersiapkan seperangkat aturan agar pelaksanaan perbup mudah diterapkan.

Baca Juga :  Dandim 0110/Abdya Tinjau Pembangunan Ruang Isolasi PDP Covid-19 di RSUD Teungku Peukan

“Sanksi itu tidak akan memberikan efek jera manakala kita tidak mempersiapkan piranti aturan pelaksanaan Perbup agar mudah diterapkan,” bebernya.

Sebelum Perbup diterapkan, lanjutnya, terlebih dahulu Pemkab akan melakukan sosialisasi secara masif terkait kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial, termasuk melalui media maenstream.

“Bulan ini kita tuntaskan sosilisasi Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Awal September 2020 sudah akan diterapkan,” papar Bupati.

Agar penegakan sanksi berjalan efektif, tak hanya Satpol PP yang menjadi eksekutor penegakan Perbup, namun juga menggandeng TNI/Polri.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Balikpapan, Aminuddin Undang Ketua RT Untuk Serap Aspirasi

Selain itu, Camat dan Kepala Desa juga akan dilibatkan, mengingat mereka tersebar hingga ke pelosok Desa.

“Jumlah Satpol PP kita tidak mencukupi untuk melakukan penegakan Perbup. Oleh karenanya, kami membuat konstruksi melibatkan TNI/Polri sebagai pelaksana, agar penegakan sanksi denda berjalan efektif,” ungkap Bupati.

Pengamatan di lapangan menyebutkan, bahwa sebaran covid -19 di kota santri saat ini sudah mencapai angka 305 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid -19, namun angka kesembuhan juga sangat tinggi yaitu sebanyak 278 orang. Sedangkan 11 orang dalam perawatan, dan 16 orang meninggal dunia.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publisher : Ela