PATI, Jumat (04/07) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bahwa pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, telah sah dan sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Pati melalui Plt Sekda, Riyoso, di kantornya, Jumat (04/06/25) sore, menanggapi adanya pemberitaan terkait pengangkatan direktur tersebut.
“Atas ijin dari Bapak Bupati Pati, selaku Plt Sekda menyampaikan beberapa hal, khususnya terkait pengangkatan dokter Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo”, kata Riyoso, mengawali keterangannya.
Pengangkatan tersebut, menurutnya, telah melalui prosedur yang sah, sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Regulasi yang ada, memperbolehkan jabatan direktur rumah sakit diisi oleh profesional”, tegasnya.
Riyoso yang juga merupakan Kepala DPUTR ini menyebut, Peraturan Bupati Pati yang menjadi dasar pengangkatan itu, bahkan telah disinkronisasi dan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum serta dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Riyoso memastikan, layanan kepegawaian di RSUD Soewondo, tidak mengalami masalah dan tetap berjalan normal.
Ia berharap, masayarakat Kabupaten Pati secara positif menyikapi kebijakan pemerintah daerah, karena setiap keputusan yang diambil oleh Bupati Pati, dipastikan telah sesuai peraturan.
“Agar Bu Direktur (RSUD Soewondo) dapat menjalankan tugas dengan baik dan tenang tanpa gangguan, guna membenahi manajemen rumah sakit. RSUD Soewondo kini sedang menunjukkan progres yang baik menuju pelayanan yang lebih berkualitas”, tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Riyoso meminta dukungan agar proses transformasi pelayanan di rumah sakit itu, berjalan lancar dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati.













