PAMEKASAN, Senin (08/07) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengubah aturan penerima manfaat program Universal Health Coverage (UHC) per 3 Juni 2024 lalu.
Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.
Perbup baru ini menyatakan bahwa program UHC bukan lagi dapat dirasakan oleh masyarakat umum Pamekasan, melainkan hanya bagi warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui operator SIK-NG.
Bagi warga kurang mampu yang tidak terdaftar di DTKS, pembiayaan perawatan tidak dijamin UHC atau warga wajib membayar layanan kesehatan sebagaimana layanan umum.
Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, menjelaskan bahwa perubahan Perbup ini bertujuan untuk mengontrol pembiayaan layanan kesehatan jalur UHC.
“Sederhananya, agar kepesertaan BPJS yang dibayar lewat UHC terkontrol dan untuk meminimalisir penerima yang tidak tepat seperti yang sudah pindah domisili atau meninggal,” ucap Masrukin.
“Penduduk yang sudah meninggal atau pindah domisili ke luar Pamekasan dikeluarkan dari data,” tambahnya saat diwawancarai awak media.
Perbup ini diterapkan karena adanya aspirasi dari beberapa tokoh agar Pemda membayar klaim BPJS lebih terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifudin, menjelaskan bahwa perubahan Perbup ini bertujuan untuk mengefisiensi penggunaan anggaran UHC agar lebih tepat guna dan sasaran.
“Perbup ini juga bertujuan untuk efektivitas anggaran, sehingga bisa tepat sasaran,” ucap Saifudin.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami aturan baru ini sehingga tidak salah paham.
“Prinsipnya, pemerintah ingin yang kurang mampu bisa memanfaatkan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), karyawan dibiayai perusahaan, dan yang mampu bisa bayar mandiri,” ujarnya.
Saifudin berharap masyarakat yang anggota keluarganya telah meninggal dunia bisa segera melaporkannya ke pemerintah desa setempat sehingga dihapus dari kepesertaan.
“Perbup ini solusi untuk persoalan yang selama ini muncul,” tukasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat, menambahkan bahwa warga yang memang tidak mampu segera melaporkan kondisi mereka ke pemerintah desa agar datanya dimasukkan ke DTKS melalui operator SIK-NG.
“Kalau masih ditemukan warga miskin belum masuk DTKS, pihak desa segera mengusulkan ke Kemensos. Jadwal usulan setiap bulan,” kata Herman.
Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri