PAMEKASAN, Rabu (25/09) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 149 pasangan suami istri di Kabupaten Pamekasan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), kini sah memiliki buku nikah melalui program isbat nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pamekasan, Drs. Abrori Rais M.Si, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahannya tercatat secara resmi.
Isbat nikah massal ini diikuti oleh 34 pasangan pada 10 September 2024 dan 86 pasangan pada 13 September 2024.
“Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, sehingga mereka dapat memiliki akta nikah yang sah,” ujar Abrori pada Senin (23/9/2024).
Ia juga berharap bahwa semua pasangan yang mengikuti isbat nikah massal ini dapat tercatat secara resmi di KUA dan mendapatkan buku akta nikah.
Salah satu peserta, Bu Maya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang telah menyelenggarakan program ini.
“Kegiatan isbat nikah massal ini sangat membantu kami, dan kami berterima kasih kepada Pemkab Pamekasan serta Kabag Kesra yang telah mengkoordinir acara ini,” ungkapnya.
Program ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang belum memiliki catatan resmi pernikahan.