Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Pemkab Nias Salurkan Bantuan Provsu, Bupati Nias : Yang Terima PKH Dapat Menerima Bantuan Provsu

Avatar of admin
×

Pemkab Nias Salurkan Bantuan Provsu, Bupati Nias : Yang Terima PKH Dapat Menerima Bantuan Provsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20200527 211607
Tengah, Bupati Nias saat di wawancarai oleh awak media usai menyerahkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di Kecamatan Gido.

NIAS, Rabu (27/5/2020) suaraindonesia-news.com – Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenis bantuan lainnya dapat menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias.

Hal tersebut disampaikan Bupati Nias yang juga ketua gugus tugas percepatan pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias, Sokhiatulo Laoli saat menyerahkan bantuan sembako Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Gido.

Baca Juga :  Sekda Provinsi Jambi Buka Rakor Gangguan Usaha Dan Konflik Lahan Perkebunan

“Khusus bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang di serahkan hari ini dapat di berikan kepada warga kurang mampu walaupun keluarga tersebut sudah menerima PKH atau jenis bantuan lain,” terang Bupati Nias di hadapan Camat dan para Kepala Desa yang hadir di halaman kantor Camat Gido, Rabu (27/5).

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Kembali Beri Trobosan, Sediakan Mobil Operasional Bagi UMKM

Lebih lanjut Bupati mengajak masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan untuk segera mendaftarkan diri kepada Pemerintah Desa agar di data.

Kabupaten Nias mendapatkan kuota bantu jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 28.065 kepala keluarga.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela