Pemkab Nias Berikan Santunan Kematian Kepada Masyarakat Miskin - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Nias Berikan Santunan Kematian Kepada Masyarakat Miskin

×

Pemkab Nias Berikan Santunan Kematian Kepada Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
IMG 20170621 162107
Kanan depan Sekda Kab Nias dan kiri Bupati Nias

NIAS, Rabu (21 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Nias memberikan santunan kematian kepada masyarakat miskin sebesar Rp. 2.500.000 perorang, hal ini diungkapkan oleh Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM saat konferensi pers di ruang rapat lantai pertama Kantor Bupati Nias, Rabu (21/6).

Dalam penjelasan Bupati Nias, untuk tahun 2017 Pemkab Nias menganggarkan untuk 400 orang dengan estimasi biaya 1 Miliar.

“Untuk kriteria penerima santunan yaitu, meninggal dunia akibat terjadi bencana alam, meninggal dunia akibat kecelakaan, meninggal dunia akibat penyakit dan Meninggal dunia tanpa sebab apapun secara wajar/korban pembunuhan,” tuturnya.

Namun ada juga pengecualian pemberian santunan, diantaranya mereka yang bunuh diri, terkena hukuman mati/keputusan pengadilan, Akibat melakukan tindakan kejahatan dan akibat penggunaan psikotropika, narkoba dan minuman keras, tidak bisa mendapatkan santunan.

Baca Juga :  Manfaatkan DD 2018, Gampong Baharu BangunĀ Infratruktur dan Pengrajin Emak-Emak

“Syarat penerima santunan berdomisili dan memiliki KTP daerah Kabupaten Nias, Penduduk yang belum wajib KTP dan berdomisili di daerah Kabupaten Nias dan tercantum dalam kartu keluarga,” Jelasnya.

Surat keterangan kematian dari kepala Desa tempat berdomisili/surat keterangan dari puskemas/rumah sakit; Memiliki salah satu kartu miskin seperti Kartu PKH, KIS, KIP, KKS atau Jamkesmas/jamkesda.

Bupati juga menjelaskan yang dapat mengklaim santunan kematian tersebut hanyalah ahli waris yaitu, Suami atau istri yang hidup terlama, Anak kandung, Ayah atau ibu, Saudara kandung atau orang lain yang mengurus almarhum/almarhumah selama hidupnya.

Baca Juga :  Kabagops Polres Sanggau Pimpin Latihan Pra Operasi Lilin Kapuas 2021

Diakhir penjelasannya, Bupati Nias menyampaikan tata cara pengajuan santunan kematian yaitu pemohon membuat surat permohonan yang ditandatangani oleh akhir waris yang dibenarkan oleh Kepala Desa setempat dengan melampirkan foto copy KTP dan KK.

Selain itu, Foto copy Kartu PKH dan foto copy KK bagi masyarakat yang belum wajib KTP yang meninggal dunia; Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat/dari puskesmas/rumah sakit.

“Foto copy KTP/KK ahli waris, Foto almarhum, Surat pernyatan ahli waris dan Foto copy halaman depan buku rekening BANK dari ahli waris yang dikeluarkan oleh BANK Sumut/BRI, tutur Bupati Nias dalam konferensi persnya,” tukasnya. (T2g).